Bawaslu Kabupaten Bandung Terkendala Ditutupnya Akses Silon Bacaleg
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung terhadap Bacaleg dikeluhkan terkendala akses terhadap sistem informasi calon (Silon) yang sepenuhnya dimonopoli KPU.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung terhadap Bacaleg dikeluhkan terkendala akses terhadap sistem informasi calon (Silon) yang sepenuhnya dimonopoli KPU.
Seperti diketahui dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa partai politik Peserta Pemilu melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Silon. Setelah semua dokumen lengkap diunggah, baru partai politik membawa dokumen fisik yang dicetak dari Silon berupa dokumen B-Daftar nama Bacaleg dan dokumen B-Pengajuan Partai Politik ke Kantor KPU.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan, akses terhadap Silon secara utuh dan komprehensif harus dimiliki oleh Bawaslu untuk memastikan kesesuaian, kelengkapan dan kebenaran dokumen Bacaleg yang disampaikan oleh partai politik kepada KPU Kabupaten Bandung.
"Oleh karena itu sangat penting kiranya Bawaslu Kabupaten Bandung diberikan akses tersebut agar pengawasan berjalan maksimal. Kalau tidak bagaimana bisa menjamin terpenuhinya asas transparansi dan akuntabel yang memang harus dijadikan pedoman oleh penyelenggara pemilu," kata Januar, kepada wartawan Kamis 18 Mei 2023.
Selain diberikan akses, Bawaslu Kabupaten Bandung juga meminta KPU agar membuka sejumlah menu bakal calon legislatif pada aplikasi Silon yang berisi informasi dapil, nomor urut, foto, nama calon, dan NIKnya. Karena, sejauh ini tidak muncul pada aplikasi tersebut.
Aplikasi tersebut hanya menampilkan informasi jadwal dan tahapan pendaftaran calon anggota DPR/ DPRD. Selain itu, kata Januar, dengan pengawasan tersebut bisa meminimalisir terjadinya sengketa, karena menjadi salah satu tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan.
"Akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu agar bisa mengamati bersama-sama syarat-syarat pendaftaran dan kita bisa mengantisipasi jika ada kekurangan. Juga, jika ada berkas-berkas yang perlu diberikan saran perbaikan," ujarnya.
Meski demikian, Januar menegaskan terkait informasi yang dikecualikan oleh Undang-undang seperti kerahasiaan NIK, Bawaslu akan mengikuti aturan tersebut. Yang penting, tidak berarti dengan berdalih pada perlindungan informasi rahasia pribadi lantas menutupi seluruh proses yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Sedangkan, guna menjaring partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat, Bawaslu telah membuka posko pengaduan bagi yang ingin menyampaikan tanggapan maupun aduan berkaitan dengan bakal calon dari partai politik yang ada di Kabupaten Bandung. Dengan demikian, tidak ada keraguan dan kesulitan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan.*** (rd dani r nugraha)
Editor : Doni Ramdhani

