Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan 219 Pelanggaran Saat Pelaksanaan Coklit
Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan sebanyak 219 pelanggaran saat pelaksanaan coklit pada 24 Juni-24 Juli 2024 lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan sebanyak 219 pelanggaran saat pelaksanaan coklit pada 24 Juni-24 Juli 2024 lalu.
Koordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Bandung Dede Sodikin mengatakan, beberapa jenis pelanggaran itu mulai dari mulai kesalahan prosedur dan mekanisme coklit yang dilakukan Pantarlih hingga ditemukan pemilih yang belum terdata coklit dan tidak ditempel stiker di rumahnya.
Dede mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bandung menilai selama pelaksanaan coklit terdapat pelanggaran berupa kesalahan prosedur dan mekanisme yang dilakukan Pantarlih. Yakni, tidak melakukan coklit door to door dan melimpahkan tugas kepada orang lain dan tidak menyandingan data coklit saat door to door kepada pemilih serta pelanggaran prosedur lainnya selama coklit.
"Jajaran Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan sudah menyampaikan saran perbaikan kepada jajaran adhoc PPK untuk dilakukan coklit ulang apabila ditemukan pelanggaran prosedur coklit tidak door to door, melimpahkan tugas kepada orang lain," kata Dede di Soreang, Rabu 24 Juli 2024.
Selain itu, kata Dede, masih ada pemilih yang belum tercoklit padahal proses coklit menurut informasi dari PPK sudah 100% dilakukan Pantarlih.
"Maka, kami akan intruksikan jajaran Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan untuk lakukan patroli kawal hak pilih walaupun proses coklit sudah selesai dilakukan oleh Pantarlih," ujarnya.
Dede menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan yang diterima jajaran Pengawas Pemilu di 31 kecamatan menyampaikan saran perbaikan sebanyak 64 kepada jajaran adhoc PPK untuk diperbaiki seperti rumah yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker, pemilih yang belum tercoklit, pemilih tidak diberikan tanda terima sudah tercoklit, pelimpahan tugas kepada orang lain oleh pantarlih hingga tidak melakukan door to door.
"Semua saran perbaikan menurut hasil pengawasan dari Panwas Kecamatan sudah ditindaklanjuti PPK dan dilakukan perbaikan oleh Pantarlih. Kalau tidak ditindaklanjuti maka akan dijadikan temuan dugaan pelanggaran pemilu," ucapnya.
Untuk itu, Dede mengajak semua pihak untuk memastikan yang semua warga Kabupaten Bandung yang berhak memilih itu terdaftar dalam daftar pemilih. Jika ada warga yang belum didatangi Pantarlih dan belum masuk dalam daftar pemilih, dia menyebutkan mereka bisa melaporkan Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan.
"Bisa menghubungi Posko Kawal hak pilih kami di kecamatan atau menghubungi Pengawas Kelurahan/Desa kami untuk dikawal agar bisa masuk dalam daftar pemilih," tambahnya.
Editor : Doni Ramdhani


