Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Kebijakan Dedi Mulyadi Tersendat di Samsat
Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menghapus syarat KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan mulai diuji publik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menghapus syarat KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan mulai diuji publik.
Namun, implementasinya di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan semangat kemudahan yang dijanjikan.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA, Pemprov Jabar membuka ruang bagi masyarakat untuk membayar pajak tanpa harus membawa identitas pemilik awal kendaraan.
Kebijakan ini pun langsung dicoba oleh warga Bandung pemilik akun Instagram @ceritasibiru di Samsat Soekarno-Hatta.
"Lagi di Samsat (Soekarno-Hatta, Kota Bandung) dan ada info dari Kang Dedi Mulyadi, katanya buat pembayaran pajak tahunan udah enggak perlu bawa lagi KTP pemilik pertama," ujar @ceritasibiru yang dikutip INILAHKORAN.ID, Selasa (7/4/2026).
Namun realitas di loket pelayanan berkata lain. Saat proses pembayaran, petugas Samsat tetap meminta STNK dan KTP asli pemilik sesuai data kendaraan. Tanpa dokumen tersebut, layanan tetap bisa diproses, tetapi disertai syarat tambahan yang tak ringan.
Petugas menegaskan, wajib pajak harus siap melakukan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Bahkan, STNK yang diterbitkan akan diberi penanda khusus, serta pemohon diminta membuat surat pernyataan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
"Bisa, tapi tetap balik nama. Bikin pernyataan akan dibaliknamakan tahun depan," kata petugas, merespons pertanyaan @ceritasibiru.
Pengalaman ini mengindikasikan bahwa kebijakan tersebut pada praktiknya hanya memberi kelonggaran sementara, bukan penghapusan kewajiban administratif secara penuh. Artinya, kemudahan yang ditawarkan masih dibayangi kewajiban lanjutan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan.
"Ternyata enggak bisa guys. Walaupun bisa, cuma satu kali. Kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib balik nama motornya," ucapnya.
Dia pun mengaku belum berencana melakukan balik nama dalam waktu dekat, mengingat masa pajak lima tahunan kendaraannya masih berlaku hingga 2028.
"Jujur, enggak ada rencana buat balik nama sih, karena kan kaleng masih sampai 2028. Rencananya balik namanya 2028. Kalau gitu mah yaudahlah, mending pinjam KTP lagi aja punya saudara saya, karena motor ini punya saudara saya," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani
