Begini Kata Bey Machmudin Soal Penetapan UMP dan UMK

Jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), dipastikan molor menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Begini Kata Bey Machmudin Soal Penetapan UMP dan UMK
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin

INILAHKORAN, Bandung - Jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), dipastikan molor menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana MK mengubah 21 aturan dalam UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Salah satunya, dalam Pasal 81 angka 28 tentang formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Dalam norma baru putusan MK, indeks tertentu sebagai variabel dipertegas dengan mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan memerhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Padahal harusnya UMP sudah harus ditetapkan pada 21 November lalu, sementara UMK di 30 November 2024 mendatang.

Menyikapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengaku akan menunggu instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Sebelum adanya putusan, Dewan Pengupahan tidak akan melakukan kalkulasi apapun terkait UMP di Jawa Barat.

"Belum, kami nunggu. Kami tetap menunggu dari pusat dulu ya seperti apa," ujar Bey Machmudin di Unikom, Kota Bandung, Selasa 26 November 2024.

Sebab kata dia, terkait penetapan UMP dan UMK, harus ada kejelasan terkait formulasi perhitungannya dari pemerintah pusat.

"Kami menunggu dari pusat saja, karena memang seperti itu hierarkinya," ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Arief Nadjemudin mengatakan, meski penetapan UMP dan UMK ditenggat pada akhir November ini, pihaknya tetap optimistis akan dapat diselesaikan.

Maka dari itu pihaknya berharap, Kemenaker dapat segera mengeluarkan regulasi anyar, sebagai pedoman bagi Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMP dan UMK di kabupaten/kota.

"Kita masih menunggu peraturan dari Menteri Tenaga Kerja dari putusan MK tersebut. Menunggu surat edaran sesuai arahan pemerintah pusat. Mudah-mudahan hari ini keluar," harap Arief.

Dia melanjutkan, Dewan Pengupahan sudah siap melakukan pembahasan dan hanya menunggu payung hukum baru, sebelum menetapkan UMP.

"Pasti, pokoknya kita mengikuti Permenaker arahnya, baru kita bahas. Kalau sudah, baru kita sesuai jadwal kemarin rapat dengan Dewan Pengupahan kita akan melakukan pembahasan. Intinya mengikuti arahan pemerintah pusat," imbuhnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menuturkan, dalam putusan MK ini turut menyatakan penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tidak lagi menggunakan formula indeks tertentu (alfa) 01 sampai dengan 03, melainkan harus mengacu pada putusan MK.

"Dewan pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menghitung dan merumuskan nilai kontribusi tenaga kerja di wilayah masing-masing terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Roy.

Mengacu pada keputusan itu, Roy menegaskan, kenaikan UMP dan UMK di Jabar mengalami kenaikan 10 persen, berdasarkan hitungan dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen kemudian inflasi 2,73 persen, dan ditambahkan indeks tertentu kontribusi buruh.

"Kurang lebih 10 persen dari upah masing-masing yang sudah ditetapkan. Usulan buruh minimal 10 persen UMP dan UMK 2025," ucapnya.

Dengan begitu, Roy mengungkapkan, nantinya UMP Jabar tahun depan turut mengalami peningkatan sekitar Rp190 ribu dari tahun ini. Sementara, beberapa kabupaten dan kota lainnya akan mengalami peningkatan sebesar 10 persen. 

"UMP Jabar tahun 2024 ada di Rp1,9 juta, nantinya naik di Rp2 jutaan. Pokoknya kita minta UMP dan UMK kenaikan 10 persen. Seperti Kota Bandung dari Rp4,1 juta berarti naik 400 ribu sekitar 4,5. Bekasi dari Rp5,2 juta naik 520 ribu berarti sekitar Rp5,7 juta," terangnya.

Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan sudah tidak berlaku lagi, seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi Undang Undang 6/2023 tentang Cipta Kerja. 


Editor : Ahmad Sayuti