Begini Modus Angela Lee Gelapkan Penjualan Tas Mewah, Korban Rugi hingga Rp3,2 Miliar
Angela Lee dalam kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian sebesar Rp3,2 miliar kepada korban yang memiliki inisial FI, berdasarkan laporan dari Saudari EI.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Angela Charlie, yang juga dikenal sebagai selebgram Angela Lee, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penjualan tas mewah.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian sebesar Rp3,2 miliar kepada korban yang memiliki inisial FI, berdasarkan laporan dari Saudari EI.
Ade Ary menyampaikan modus yang dilakukan oleh Angela Lee dalam kasus penggelapan penjualan tas mewah ini.
“Jadi ini modus yang dilakukan oleh tersangka AC alias AL Ini adalah awalnya membeli tas mewah berbagai merek ya, mereknya itu Hermes dan LV,” ungkap Ade Ary.
“Karena pembayaran lancar akhirnya tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban. Total ada 15 tas, merek Hermes dan merek LV," sambungnya.
Ade Ary melanjutkan, Angela Lee membeli tas sebanyak 15 buah kepada korban hanya dengan pembayaran sekali angsuran. Padahal, kesepakatan transaksi pembelian dilakukan beberapa kali pembayaran.
"Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau end user, ini sudah dibayarkan kepada tersangka,” katanya.
"Cuma sama tersangka tidak diserahkan uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian 3,2 miliar. Jadi uang itu diduga digelapkan oleh tersangka AC atau AL,” imbuhnya.
Atas dasar hal itu korban kemudian membuat laporan polisi dan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, seperti melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan bukti-bukti hingga kemudian penetapan dan penahanan terhadap tersangka Angela Lee.
“Ditangkapnya beberapa waktu yang lalu, saat tersangka selesai melaksanakan pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Ketika pemeriksaan selesai, kemudian diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik, dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Angela Lee akan dikenakan dengan jeratan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Editor : Firda Rachmawati


