Begini Penjelasan Sekda Jabar Soal Imbauan Diskon Tunggakan PBB
Begini Penjelasan Sekda Jabar Soal Imbauan Diskon Tunggakan PBB
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan imbauan kepada 27 kepala daerah di wilayahnya agar memberikan keringanan berupa diskon tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan, imbauan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya keluhan publik atas lonjakan nilai PBB di sejumlah daerah.
Menurutnya, surat resmi dari Gubernur Jawa Barat itu telah dikirimkan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
“Pak gubernur mengarahkan kami untuk menyiapkan surat imbauan kepada 27 kepala daerah. Isinya adalah ajakan untuk memberikan pembebasan atau diskon tunggakan PBB, khususnya yang bersifat personal, bukan untuk perusahaan atau badan hukum,” kata Herman saat ditemui di Cimahi belum lama ini.
Herman menjelaskan, langkah tersebut muncul di tengah gejolak kenaikan PBB yang menjadi sorotan publik, termasuk di Kota Cirebon, yang warganya mengeluhkan lonjakan nilai pajak hingga disebut mencapai 1000 persen.
"Meski Wali Kota Cirebon telah mengklarifikasi bahwa kenaikan tidak sebesar itu, keresahan warga tetap dirasakan," jelasnya.
Kebijakan ini, terang Herman, bukan sesuatu yang baru, tetapi melanjutkan pendekatan yang sebelumnya sukses diterapkan pada sektor lain, seperti pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kebijakan serupa pada PKB dan BBNKB membuktikan bahwa saat tunggakan dibebaskan, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tahun berjalan justru meningkat. Realisasi penerimaan daerah tetap optimal,” terangnya.
Herman menyebut, fokus pada realisasi tahun berjalan lantaran PBB sendiri merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Oleh karena itu, surat dari gubernur bersifat imbauan dan bukan instruksi. Pelaksanaannya membutuhkan regulasi lanjutan di tingkat daerah.
“tunggakan lama itu sebagian besar hanya menjadi catatan. Daripada menunggu pembayaran yang tidak pasti, lebih baik dibebaskan agar fokus bisa diarahkan ke realisasi PBB tahun berjalan,” ujarnya.
Herman menegaskan keringanan ini ditujukan untuk warga, bukan entitas bisnis. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga sensitivitas sosial sekaligus memperkuat kesadaran pajak masyarakat.
“Kami paham ada kekhawatiran dari kepala daerah karena PBB menjadi salah satu sumber PAD terbesar. Tapi kami tegaskan, yang dibebaskan hanya tunggakan lama. Tahun berjalan tetap harus dibayar,” imbuhnya.
Herman menilai, kebijakan tersebut dipandang sebagai upaya empatik pemerintah provinsi dalam menyikapi tekanan ekonomi masyarakat. Herman berharap, para kepala daerah dapat menindaklanjuti imbauan tersebut dengan kebijakan teknis di daerah masing-masing.
“Yang disampaikan Pak Gubernur bukan pemaksaan, tapi ajakan. Keputusan tetap di tangan kepala daerah,” tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Bsafaat

