Begini Tanggapan KPU Soal Itjimak Ulama 3
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya menghormati ijtimak ulama III. Dia meminta semua pihak hormati proses hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta- Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya menghormati ijtimak ulama III. Dia meminta semua pihak hormati proses hukum.
"Kita tentu menghormati, tetapi tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku, ada penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Sehingga, kata Wahyu, siapa pun yang menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu 2019 agar melaporkan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti. "Insya Allah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Untuk diketahui, kepengurusan ijtimak ulama III mengeluarkan rekomendasi terkait pemilu presiden 2019 saat pertemuan di Bogor, Jawa Barat pada Rabu (1/5/2019).
Ketua penanggung jawab Ijtimak Ulama III, Yusuf Muhammad Martak mengatakan pihaknya telah memutuskan kesimpulan soal dugaan terjadinya kecurangan di Pilpres 2019.
"Kami menunjukkan sikap terhadap adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019," ujarnya.
Menurut dia, Ijtimak Ulama III ini menghasilkan lima rekomendasi terkait persoalan ini. Adapun rekomendasi ini ditandatangani oleh jajaran pengurus Ijtimak Ulama.
Pengurus yang menandatangi rekomendasi antara lain KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, Ustaz Zaitul Rasmin, Ustaz Slamet Maarif, KH Sobri Lubis dan Ustaz Bachtiar Nashir.
Berikut isi rekomendasi ijtimak ulama III:
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses pilpres 2019.
3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan calon capres-cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal, dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan, dan kejahatan, serta ketidakadilan, termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar ma'ruf naim mungkar serta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.
Ditetapkan di Bogor 1 Mei 2019, 25 Sya'ban 1940 Hijriah, pimpinan sidang pleno Ijtimak Ulama III dan tokoh nasional Indonesia III tahun 2019. (inilah.com)
Editor : Bsafaat

