Belasan Lebih Bangunan Liar Bakal Ditertibkan, Dinas PUPR Kota Cimahi: Ada PT Dewasutratex dan PT Medan Jaya
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi mulai menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai di wilayahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi mulai menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai di wilayahnya.
Langkah tegas itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan ruang dan pengendalian pelanggaran tata ruang kota dimana banyak bangunan yang dilaporkan melanggar.
Berdasarkan data Dinas PUPR Kota Cimahi, tercatat lebih dari 16 titik bangunan liar yang melanggar aturan lantaran berdiri di atas aliran sungai di wilayah Cimahi.
"Kami telah mengeluarkan surat teguran kepada pemilik bangunan yang melanggar, termasuk bangunan milik warga bernama Iing yang berdiri di atas aliran sungai Cilember," kata Kabid Tata Ruang DPUPR Kota Cimahi, Dewi Martiati belum lama ini.
Kendati demikian, terang Dewi, warga tersebut secara kooperatif bersedia membongkar bangunannya karena menyadari pelanggaran yang dirinya lakukan.
"Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)," jelasnya.
Sebetulnya, ungkap Dewi, pihaknya hanya menindaklanjuti laporan berdasarkan temuan dari DPKP Cimahi dan BBWS yang mencatat ada 16 titik bangunan yang melanggar aturan lantaran berdiri di atas sungai Cilember.
"Penertiban bangunan milik Iing itu baru tahap awal. Jadi kamu masih berproses untuk memberikan surat teguran dan sanksi pada bangunan lainnya, termasuk bangunan milik perusahaan yang telah melanggar aturan,” ungkapnya.
Meski begitu, Dewi tak menampik bahwa dalam proses penertiban tidak dapat dilakukan secara serampangan. Pasalnya, surat teguran tidak serta-merta dikeluarkan lantaran masih harus melalui kajian teknis dan koordinasi lintas sektor.
“Kami sudah turun ke lokasi dan mengkaji bersama konsultan serta pihak terkait, memang ada beberapa bangunan lagi yang telah melanggar," ungkapnya.
"Jadi jumlahnya lebih dari 16 titik. Ya, itu termasuk bangunan milik Medan Jaya dan Dewa Sutratex,” imbuhnya.
Lebih lanjut Dewi menuturkan, ke dua perusahaan tersebut masih dalam proses penentuan sanksi. Sebab, perlu koordinasi dengan pihak terkait, termasuk alokasi anggaran penertiban juga masih terus berjalan.
“Untuk kedua perusahaan tersebut masih belum kami berikan teguran dan sanksi, karenq ada proses tata cara dalam penentuan sanksi," tuturnya.
"Selain itu, kami juga mesti menyiapkan anggaran karena penertiban ini juga membutuhkan pembiayaan,” ucapnya.
Dewi menegaskan, pihaknya telah mencatat seluruh bangunan yang melanggar aturan tata ruang di Kota Cimahi dan berkomitmen untuk menertibkannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Tak hanya bangunan yang berdiri di atas sungai Cilember, namun semua bangunan yang melanggar pasti ditertibkan,” tegasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti


