Belum Ada Laporan Soal Izin Mie Gacoan di Kota Bogor, DPRD Bakal Panggil Dinas Terkait 

Pasca dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) ke gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanah Sareal, beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Kota Bogor langsung mengeluarkan rekomendasi ke Pemkot Bogor.

Belum Ada Laporan Soal Izin Mie Gacoan di Kota Bogor, DPRD Bakal Panggil Dinas Terkait 
Pasca dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) ke gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanah Sareal, beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Kota Bogor langsung mengeluarkan rekomendasi ke Pemkot Bogor./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Pasca dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) ke gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanah Sareal, beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Kota Bogor langsung mengeluarkan rekomendasi ke Pemkot Bogor.

Namun hingga kini tidak ada kelanjutan dilaksanakan rekomendasi tersebut atau tidak, sehingga membuat Komisi I DPRD Kota Bogor akan memanggil pihak-pihak terkait.

"Belum ada laporan dari Pemkot Bogor soal perizinan mereka (Mie Gacoan) sudah selesai atau belum. Kami akan panggil dinas terkait untuk mengkonfirmasi hal itu. Kami adakan rapat kerja," ungkap Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga : Dedie Bersama DKPP Kota Bogor Cek Peredaran Daging Sapi di Pasar Bogor, Ini Hasilnya 

Endah berpendapat, persoalan Mie Gacoan yang terjadi di Kota Bogor harus mendapat pemetaan ulang agar tidak kembali terjadi dan di contoh oleh pengusaha lainnya.

"Harus dipetakan lagi dan Mie Gacoan hanya salah satu saja, mungkin lebih banyak lagi usaha yang seperti itu di Kota Bogor," tuturnya.

Diketahui, rekomendasi Komisi I DPRD Kota Bogor berisikan lima poin penting sebagai catatan bagi Pemkot Bogor untuk segera menindaklanjuti, namun sampai saat ini rekomendasi itu seolah diabaikan oleh Pemkot Bogor sebab masih ada gerai Mie Gacoan masih beroperasional selain Mie Gacoan di Sholis.

Baca Juga : Proyek Jembatan Warung Pala Deviasi Negatif Capai 10 Persen, DPUPR Layangkan Surat Teguran

Untuk diketahui, gerai Mie Gacoan di Kota Bogor ada sebanyak lima gerai diantaranya berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Jalan Padjajaran, Kecamatan Bogor Utara, Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Jalan RE. Abdullah, Kecamatan Bogor Barat dan Jalan Raya Cilendek, Kecamatan Bogor Barat.

Halaman :


Editor : JakaPermana