Belum Ada Rencana, Kebijakan PJJ di Kota Bandung Pasti Ikuti Aturan Pusat
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung masih menunggu arahan resmi pemerintah pusat terkait kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) maupun mekanisme WFH.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Asep Saeful Gufron mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan resmi pemerintah pusat terkait kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) maupun mekanisme work from home (WFH) bagi pegawai sekolah.
“Kami di Kota Bandung patuh terhadap kebijakan pusat. Walaupun secara lisan sudah disampaikan, kami tetap menunggu arahan tertulis sebagai dasar data,” kata Asep, Selasa 31 Maret 2026.
Menurutnya, Disdik Kota Bandung tidak bisa mengeluarkan kebijakan sendiri kecuali yang sifatnya insidental atau situasional. Kajian situasional, biasanya dilakukan bersama perguruan tinggi seperti Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
“Kalau pemerintah pusat mencabut PJJ, kami tidak melaksanakan. Kalau pusat melaksanakan, kami ikut melaksanakan. Jadi kami tidak bisa berdiri sendiri,” ucapnya.
Asep juga menyoroti pola pembelajaran tatap muka lebih efektif dibandingkan PJJ.
“Tatap muka itu lebih menyentuh, lebih menerap. Kalau daring, banyak sisi kurang baiknya terutama soal kedisiplinan siswa,” ujar dia.
Meski begitu, dia tidak menutup mata terhadap sisi positif PJJ seperti efisiensi biaya transportasi dan penghematan bahan bakar. Namun, pengalaman saat pandemi Covid-19 menunjukkan banyak hal yang belum dibenahi dalam sistem pembelajaran daring.
“Intinya, kami menunggu arahan resmi dari pusat. Kalau pusat membatalkan PJJ, kami tidak melaksanakan. Kalau pusat melaksanakan, kami ikut. Harapannya jangan sampai kembali ke PJJ, karena dampak negatifnya lebih besar,” tegasnya.
Asep berharap, kondisi ekonomi dan situasi global segera membaik sehingga pembelajaran bisa berjalan normal.
“Interaksi sosial di sekolah jauh lebih kaya dibandingkan di rumah. Anak-anak butuh komunikasi dengan teman sebaya, bukan hanya dengan keluarga,” tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat telah membatalkan rencana penerapan PJJ mulai April 2026. Kebijakan tersebut sebelumnya dirancang untuk efisiensi energi nasional.
Editor : Doni Ramdhani


