WFH dan PJJ Mulai Diberlakukan Pemprov Jakarta Menyusul Banjir di Berbagai Wilayah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan WFH dan PJJ hingga 27 Januari menyusul banjir disebagian wilayah.

WFH dan PJJ Mulai Diberlakukan Pemprov Jakarta Menyusul Banjir di Berbagai Wilayah
Banjir disejumlah wilayah di Jakarta hingga pemerintah memberlakukan WFH dan PJJ.

INILAHKORAN, Bandung - Jakarta kini mengalami cuaca ektream hujan lebat sudah beberapa hari terakhir hingga menyebabkan banjir di beberapa wilayah.

Hal ini menyebabkan beberapa kegiatan terganggu karena adanya banjir yang membuat macet di mana-mana dan beberapa sekolah pun terendam banjir.

Maka dari itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau beker di rumah dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk beberapa hari ke depan.

Gubernur DKI Jakarta Pranomo Anung Wibowo juga sudah mengeluarkan izin untuk memberlakukan WFH dan PJJ.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah diizinkan untuk mengeluarkan surat edaran WFH dan PJJ.

“Saya memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan yang disebut dengan 'Work From Home',” ujar Pramono dilansir dari media Antara.

“Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran, Dinas Tenaga Kerja ini bagi para pelaku, para pekerja, sedangkan untuk Dinas Pendidikan adalah untuk para siswa,” tutur Pramono.

Surat edaran WFH dan PJJ ini mulai diberlakukan untuk menjaga keamanan masyarakat serta mengurangi kemacetan lalu lintas Kota Jakarta.

Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan hingga tanggal 27 Januari 2026, akan tetapi, kebijakan ini juga bisa diperpanjang jika diperlukan.***


Editor : Irma Nurfajri