Bedah BIJB Kertajati dan Perampingan Birokrasi, DPRD Jabar Bentuk 2 Pansus

DPRD Jabar mulai mengakselerasi pembahasan dua regulasi penting yang menyangkut masa depan BIJB Kertajati, serta reformasi kelembagaan di Pemprov Jabar.

Bedah BIJB Kertajati dan Perampingan Birokrasi, DPRD Jabar Bentuk 2 Pansus
Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa menegaskan, kedua pansus tersebut memiliki waktu kerja hingga awal November untuk menyelesaikan pembahasan regulasi yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah. (yuliantono)

INILAHKORAN.ID - DPRD Jabar mulai mengakselerasi pembahasan dua regulasi penting yang menyangkut masa depan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, serta reformasi kelembagaan di lingkungan Pemprov Jabar.

Langkah tersebut ditandai dengan pembentukan Pansus XIX dan Pansus XX dalam rapat paripurna DPRD Jabar, Rabu (30/9/2026).

Pansus XIX diberi tugas mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 22 Tahun 2013 mengenai Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola BIJB dan Kertajati Aerocity. Sementara, Pansus XX akan membahas Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa menegaskan, kedua pansus tersebut memiliki waktu kerja hingga awal November untuk menyelesaikan pembahasan regulasi yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.

"Masa kerja 2 Pansus tersebut (Pansus XIX dan XX) akan dimulai pada 30 September 2026 sampai 5 November 2026. Kepada Pansus XIX dan XX selamat bekerja dan diharapkan agar dapat memprioritaskan kegiatan Pansus," ujarnya.

Sebelum pansus dibentuk, Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan menyampaikan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua ranperda tersebut.

Dalam pemaparannya, Pemprov Jabar menegaskan revisi aturan mengenai BIJB Kertajati diperlukan untuk memperkuat fondasi bisnis perusahaan sekaligus membuka peluang kerja sama dengan investor strategis.

Menurut Erwan, penambahan modal dasar perseroan menjadi instrumen untuk memperbesar ruang investasi tanpa mengurangi kendali pemerintah daerah terhadap perusahaan pengelola bandara.

"Peningkatan modal dasar tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi masuknya investor strategis dalam pengelolaan PT BIJB. Pemprov Jabar menegaskan bahwa kepemilikan saham pemerintah daerah akan tetap dipertahankan paling sedikit 51%. Sehingga posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali tetap terjaga," kata Erwan.

Pemprov menilai, pengembangan BIJB dan Kertajati Aerocity tidak semata berorientasi pada keuntungan perusahaan maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kawasan tersebut juga diproyeksikan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi di wilayah Rebana melalui pembukaan lapangan kerja, penguatan sektor logistik, perluasan aktivitas perdagangan, hingga lahirnya peluang usaha baru.

Sisi lain, aspek keberlanjutan lingkungan disebut tetap menjadi perhatian dalam pengembangan kawasan. Pemprov menyatakan berbagai potensi dampak telah dipetakan, mulai dari kualitas udara, pengelolaan sumber daya air, tingkat kebisingan, keanekaragaman hayati, kebutuhan energi, hingga sistem pengelolaan limbah.

Pemprov Pangkas Organisasi Perangkat Daerah

Selain membahas Kertajati, DPRD juga mulai mengkaji rencana penataan kelembagaan pemerintah daerah yang akan memangkas jumlah perangkat daerah dari 38 menjadi 32 organisasi.

Pemprov Jabar menilai penyederhanaan struktur birokrasi diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.

"Sehingga alokasi anggaran dapat lebih diarahkan untuk pencapaian target pembangunan dan pelayanan publik. Setiap perangkat daerah hasil penataan juga akan memiliki target dan indikator kinerja yang terukur serta dievaluasi secara berkala," katanya.

Pemprov Jabar menegaskan, perampingan organisasi tidak dilakukan secara administratif semata. Penyusunan struktur baru didasarkan pada evaluasi urusan pemerintahan, pemetaan fungsi strategis, harmonisasi regulasi, integrasi fungsi yang beririsan, hingga kajian terhadap beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.

Tahapan penataan akan dimulai setelah perda ditetapkan, dilanjutkan dengan penyusunan peraturan gubernur, penyesuaian struktur organisasi, pengisian jabatan, penataan anggaran, hingga integrasi sistem pendukung pemerintahan.

Seluruh proses tersebut ditargetkan tuntas dalam waktu maksimal satu tahun, sejak regulasi berlaku. Selama masa transisi, perangkat daerah yang terdampak tetap menjalankan tugas dan fungsi agar pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal. 


Editor : Doni Ramdhani