Meski Turun Level, Pemkot Bandung Masih Godok Opsi PTM

Meski status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, Pemkot Bandung tak langsung memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Pasalnya, Pemkot Bandung masih akan mengkaji pelaksanaan PTM dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.

Meski Turun Level, Pemkot Bandung Masih Godok Opsi PTM
istimewa

INILAH, Bandung - Meski status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, Pemkot Bandung tak langsung memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Pasalnya, Pemkot Bandung masih akan mengkaji pelaksanaan PTM dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, relaksasi di sektor pendidikan masih perlu pertimbangan yang sangat matang. Hal itu untuk menghindari terjadinya paparan baru terhadap para siswa.

"Agak berat itu di pendidikan. Karena kekhawatiran orang tua bagi anak-anaknya," kata Oded seusai melaksanakan peninjauan vaksinasi Covid-19 di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021). 

Seperti diketahui, saat ini Kota Bandung masuk dalam PPKM level 3. Dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 83 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, sektor pendidikan dijelaskan pada pasal 6. 

Pasal 6 menjelaskan mengenai pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan. Pada ayat 1, pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

Sedangkan, ayat 2 menjelaskan mengenai PTM di masa pandemi Covid-19 berpedoman kepada ketentuan perundangan-undangan dan panduan persiapan pelaksanaan PTM di Kota Bandung yang ditandatangani Ketua Pelaksanaan Harian Satgas Tingkat Kota. 

Ayat 3 menjelaskan, PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen peserta didik per kelas. 

Sementara ayat 4 menjelaskan bagi Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa, SMP Luar Biasa, SMA Luar Biasa dan madrasah luar biasa kapasitasnya dibatasi paling banyak 62 - 100 persen dengan menjaga jarak sampai 1,5 meter dan paling banyak 5 peserta didik per kelas. 

Selanjutnya, ayat 5, bagi peserta didik dibawah anak usia dini, kapasitasnya dibatasi paling banyak 33 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan 5 peserta tiap kelas. 

Terakhir, ayat 6 menjelaskan teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serts pelayanan administrasi sekolah selama PPKM level 3, diatur lebih lanjut oleh dinas pendidikan dan kementerian yang membidangi urusan tersebut. (Yogo Triastopo) 


Editor : Doni Ramdhani