Kasus Covid-19 Menurun, Garut Tertahan di Level 3 Masa Perpanjangan PPKM

Kendati kasus Covid-19 termasuk tingkat keterisian tempat tidur perawatan (bed occupancy rate/BOR) pasien Covid-19 di Kabupaten Garut dalam sepekan terakhir menunjukkan angka penurunan, Kabupaten Garut masih tertahan di level 3 masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 17-23 Agustus 2021.

Kasus Covid-19 Menurun, Garut Tertahan di Level 3 Masa Perpanjangan PPKM
Foto: Zainulmukhtar

INILAH, Garut - Kendati kasus Covid-19 termasuk tingkat keterisian tempat tidur perawatan (bed occupancy rate/BOR) pasien Covid-19 di Kabupaten Garut dalam sepekan terakhir menunjukkan angka penurunan, Kabupaten Garut masih tertahan di level 3 masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 17-23 Agustus 2021.

Padahal, Bupati Garut Rudy Gunawan maupun Wabup Helmi Budiman dengan terus menurunnya angka kasus Covid-19 di Kabupaten Garut, kalaupun PPKM diperpanjang lagi, level Kabupaten Garut bisa turun ke level 2. Sehingga berbagai kegiatan dan pelayanan masyarakat dapat dilakukan lebih maksimal.

Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Garut berada di level 3 bersama 13 kabupaten/kota lain di Jawa Barat.

Baca Juga : Puluhan Seniman Karawang Ikuti Lomba Ketuk Tilu Karawangan Virtual

Lantaran hal itu, Pemkab Garut pun masih menerapkan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut dan pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tetap seratus persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH). 

Hal itu seperti tertuang dalam Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2537/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Kendati begitu, seperti sebelumnya, dalam instruksi tersebut ditegaskan Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD yang melayani masyarakat secara langsung, termasuk pada sektor esensial dan kritikal, tetap diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perkantoran dengan pengaturan kerja secara fleksibel. Hal itu disesuaikan kondisi organisasi, tempat kerja, target, serta sasaran kinerja pelayanan masyarakat secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga : Duh, Banyak Sampah Berserakan di Pinggir Jalan di Bekasi

Berdasarkan data Satuan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Garut sendiri hingga 16 Agustus 2021 mencapai 405 kasus tanpa ada penambahan kasus kematian pasien terpapar Covid-19. (Zainulmukhtar) 


Editor : Doni Ramdhani