Berawal dari Sewa Mobil, Satu Keluarga di Indramayu Tewas

Dua tersangka diamankan dalam kasus pembunuhan lima anggota keluarga di Indramayu. Sakit hati jadi motif pelaku menghabisi para korban. 

Berawal dari Sewa Mobil, Satu Keluarga di Indramayu Tewas

INILAHKORAN, Bandung - Dua tersangka diamankan dalam kasus pembunuhan lima anggota keluarga di indramayu. Sakit hati jadi motif pelaku menghabisi para korban. 

Lima orang yang menjadi korban kesadisan kedua tersangka, yakni Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), anak Ratu Khairunnisa (7), serta bayi bernama Bela yang baru berusia delapan bulan.

Kasus ini terungkap setelah laporan polisi bernomor LP/B/873/IX/2025/SPKT/POLRES indramayu/POLDA JABAR tertanggal 2 September 2025 diterima oleh pihak kepolisian. Dua pelaku, masing-masing R (35) dan P (29), warga Desa Terusan, Kecamatan Sindang, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam aksinya ara pelaku sangat keji. R memukul kepala empat korban dengan pipa besi, sementara P menenggelamkan bayi ke dalam bak mandi. Setelah itu mereka mengubur seluruh korban dalam satu liang di belakang rumah,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangan pers, Selasa (9/9/2025).

Hendra menjelaskan, motif pembunuhan berawal dari persoalan sewa mobil. Tersangka R pernah merental mobil Avanza kepada korban Budi Awaludin dengan uang Rp750 ribu. Namun ketika mobil yang disewa mogok dan uang diminta kembali, Budi menolak dengan alasan sudah digunakan untuk belanja kebutuhan rumah tangga.

“Pelaku merasa dendam dan merencanakan pembunuhan. Ia bahkan mengajak rekannya P dengan iming-iming uang,” ucap Hendra.

Kejadian berdarah itu terjadi pada Jumat (29/8) dini hari. R memukul Budi hingga tewas lalu menghabisi korban lain yang sedang berada di kamar. Sementara itu, bayi Bela dibawa oleh P lalu ditenggelamkan ke bak mandi. Dari rumah korban, kedua pelaku membawa kabur uang tunai Rp7 juta, tiga unit handphone, perhiasan emas milik bayi, serta dua mobil, yakni Suzuki Carry Pick Up dan Toyota Corolla.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengubur jasad korban pada Sabtu (30/8) dini hari, lalu menggadaikan mobil pick up kepada seseorang bernama Evan dengan nilai Rp14 juta. Mereka juga beberapa kali menarik uang dari akun e-wallet Dana milik korban Budi.

“Pelaku berusaha mengalihkan kecurigaan masyarakat dengan mengembalikan mobil milik korban ke sekitar rumah Evan, seolah-olah Evan adalah pelakunya,” jelas Hendra.

Setelah itu, keduanya melarikan diri ke berbagai kota, mulai dari Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, hingga Surabaya. Namun pelarian mereka berakhir saat aparat Polres indramayu berhasil menangkap keduanya di Kecamatan Kedokanbunder pada Senin (8/9/2024) dini hari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, ember kecil, seprei biru dengan bercak darah, terpal biru, tali tambang, batako, mobil Suzuki Carry Pick Up bernopol E-8093-PT beserta dokumen kendaraan, mobil Toyota Corolla biru bernopol E-1640-PH, kwitansi gadai Rp19 juta, hingga bukti transaksi perbankan atas nama pihak ketiga.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.


Editor : Ahmad Sayuti