Berbagai Tindak Pidana Bapokting Diungkap Polda Jabar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, ungkap beberapa kasus tindak pidana Bapokting (bahan pokok dan bahan penting), selama kurun waktu 100 hari.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, ungkap beberapa kasus tindak pidana Bapokting (bahan pokok dan bahan penting), selama kurun waktu 100 hari.
Pengungkapan dilakukan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin AKBP Andry Agustiano dan Polres di jajaran Polda Jabar.
"Ada berbagai pengungkapan, mulai dari mengganti kemasan tepung terigu, penjualan pupuk subsidi, oplos beras bulog, penyalahgunaan gas bersubsidi, dan penjualan solar ke industri," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wadirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede, Rabu (6/11/2024) di Polda Jabar.
Jules menuturkan dalam pengungkapan ini, setidaknya ada 12 kasus yang terungkap dengan total 15 tersangka. Para pelaku berbagai macam melakukan modus operandinya.
Seperti contohnya mengganti karung kemasan tepung terigu, murah dan diganti dengan karung kemasan merk ternama.
Lalu menjual pupuk bersubsidi merk Urea dan Merk Phonska dan dijual kembali secara eceran kepada masyarakat diatas HET.
Kemudian melakukan pengoplosan beras bulog dengan beras lokal dengan cara mencampurkan beras bulog dan beras lokal kemudian dikemas dan dijual kepada konsumen.
Ada juga yang melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil yang disudah dimodifikasi (helicopter), untuk dijual kembali ke Industri.
Dan terakhir melakukan pengoplosan tabung has subdisi disuntikkan ke dalam tabung gas 12 kg, kemudian dijual dengan harga non subsidi.
Adapun barang bukti yang turun diamankan diantaranya terigu : 24,450 Ton, pupuk bersubsidi : 33,666 ton, Solar 3300 liter, Pertalite 60 liter, LPG 193 tabung dan beras 870 Kg.
Polisi pun menerapkan berbagai pasal terhadap pelaku, yang diantaranya Pasal 100 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); Pasal 139 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); Pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), untuk tindak pidana pangan.
Untuk tindak pidana oplos pupuk, polisi menerapkan Pasal 106, Pasal 107, Pasal 110 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana telah di ubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah); Pasal 6 Ayat 1 Huruf B Jo Pasal 1 Ke 3e UU Darurat No 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntut Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (ancaman Pidana 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); Pasal 34 (3) Permendag No 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian; Pasal 2 (3) Permentan No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian; Pasal 2 (6) huruf b Perpres No 59 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perpres No 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting dan Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Untuk tindak pidana migas, polisi terapkan Pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang R.I. Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah (ancaman Pidana 6 Tahun atau denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).
Editor : Ahmad Sayuti

