Berbekal Alat Setrum, Polisi Ringkus 2 Pelaku Begal di Bandung

Polisi menangkap dua orang pelaku begal, yang kerap meresahkan warga. Kedua pelaku diketahui berinisial AAS (24) dan GR (23).

Berbekal Alat Setrum, Polisi Ringkus 2 Pelaku Begal di Bandung

INILAHKORAN, Bandung - Polisi menangkap dua orang pelaku begal, yang kerap meresahkan warga. Kedua pelaku diketahui berinisial AAS (24) dan GR (23).

Dalam melakukan aksi begalnya, kedua pelaku ini berbeda dengan komplotan begal pada umumnya.

Dimana biasanya para pelaku begal menggunakan senjata tajam atau bahkan senjata api, kedua pelaku begal ini menggunakan alat setrum listrik untuk mengancam korbannya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kapolsek Cibeunying Kidul, AKP Aries Rianto mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah mereka melakukan aksi begal di Jalan Bojong Koneng, Kota Bandung, belum lama ini.

"Mereka beraksi menjelang dini hari, dengan sasaran korbannya pengguna sepeda motor," ungkap Kapolsek, saat dihubungi via ponselnya, Selasa  17 Januari 2023.

Karena menggunakan alat setrum listrik saat melakukan aksinya, keduanya berhasil merampas satu motor saat beraksi kemarin ini. Korban pembegalan langsung melaporkan apa yang menimpanya kepada pihak kepolisian.

Tak butuh waktu lama, polisi pun langsung melakukan penyelidikan yang hasilnya kedua pelaku berhasil diamankan.

Motor hasil rampasannya pun berhasil diamankan polisi.

"Modusnya, korban sedang mengendarai sepeda motor kemudian dipepet dan diberhentikan oleh pelaku, kemudian pelaku AAS langsung mengeluarkan alat setruman dan mengarahkannya kepada korban. Korban pun langsung melarikan diri sambil meninggalkan sepeda motor berikut kunci kontaknya sambil berteriak meminta tolong pada warga, sehingga warga pun datang menolong," katanya.

Kini kedua pelaku tengah mendekam dibalik jeruji besi. Keduanya dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Sudah kita amankan keduanya beserta barang bukti dua motor, sekarang masih ditahan di Polsek," pungkasnya. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti