Berdalih Ajarkan Main Musik, Pria Paruh Baya di Arjasari Kabupaten Bandung Cabuli Enam Anak Perempuan

Berdalih mengajarkan musik, pemilik studio musik di Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung melakukan pencabulan anak perempuan di bawah umur.

Berdalih Ajarkan Main Musik, Pria Paruh Baya di Arjasari Kabupaten Bandung Cabuli Enam Anak Perempuan
Berdalih mengajarkan musik, pemilik studio musik di Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung melakukan pencabulan anak perempuan di bawah umur.

INILAHKORAN, Bandung - Berdalih mengajarkan alat musik, seorang pemilik studio musik di Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung melakukan pencabulan anak perempuan di bawah umur.

Pelaku diciduk anggota Polresta Bandung berdasarkan laporan dari para orang tua korban. Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Bimantoro mengatakan pada 27 Januari lalu ada salah satu orang tua korban yang melapor ke Polsek Pameungpeuk.

Sang pelapor menyebutkan, anaknya merasa kesakitan setelah belajar musik di studio musik di rumah pelaku yang masih bertetangga dengan mereka.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Kabupaten Bandung

"Para korban mengeluh kesakitan pada alat kelaminnya. Kemudian orang tuanya ini lapor ke Polsek Pameungpeuk, petugas langsung mengamankan pelaku serta melimpahkan kasus ini ke Polresta Bandung," kata Bimantoro melalui ponselnya, Selasa 1 Februari 2022.

Menurutnya, korban dari kebejatan pelaku yang diperkirakan berusia 50 tahun ini berusain antara 4-10 tahun. Mereka diiming-iming belajar main musik. Karena memang pelaku adalah pemilik sebuah studio musik di kampung tersebut.

"Modusnya para korbannya ini diajarkan main drum. Para korban masih tetangga sama pelaku itu," ujarnya.

Baca Juga: Pencabulan Santriwati Pondok Pesantren di Ciparay, Ini Kata MUI

Bimantoro melanjutkan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA di Pemkab Bandung. Untuk memberikan trauma healing dengan pendampingan oleh psikolog kepada para korban.

"Para korban sudah kami visum, dan pelakunya juga sudah ditahan. Pelaku ini diduga melanggar UU Perlindungan Anak, dan terancam hukuman di atas 10 tahun penjara," katanya. (Dani R Nugraha)


Editor : inilahkoran