Beri Kemudahan Masyarakat, Dinas PUPR Kota Bogor Tetapkan PBG Bisa Rampung Maksimal 28 Hari

Dinas PUPR Kota Bogor berupaya memberikan kemudahan dalam proses Perizinan Bangunan Gedung (PBG). 

Beri Kemudahan Masyarakat, Dinas PUPR Kota Bogor Tetapkan PBG Bisa Rampung Maksimal 28 Hari
Terbaru, Dinas PUPR Kota Bogor membangun komitmen di internal untuk menyelenggarakan perizinan PBG sesuai SOP maksimal 28 hari, sejak proses pengajuan sampai dengan penerbitan PBG. (istimewa)

INILAHKORAN, Bogor - Dinas PUPR Kota Bogor berupaya memberikan kemudahan dalam proses Perizinan Bangunan Gedung (PBG). 

Terbaru, Dinas PUPR Kota Bogor membangun komitmen di internal untuk menyelenggarakan perizinan PBG sesuai SOP maksimal 28 hari, sejak proses pengajuan sampai dengan penerbitan PBG. 

"Jadi proses PBG selesai maksimal 28 hari, dari proses pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi sampai dengan penerbitan PBG. Dalam rangka mendukung komitmen tersebut kami mengintegrasikan data perizinan dalam SimBG dengan aplikasi SMART yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor," ungkap Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor Muhamad Hutri, Kamis 5 Desember 2024.

Hutri melanjutkan, selain itu untuk mengupayakan kemudahan kepada masyarakat terutama terhadap permohonan bangunan rumah tinggal sederhana.

"Ke depan tidak perlu lagi mempersyaratkan gambar PBG harus oleh arsitektur berlisensi, terhadap masyarakat yang mengajukan PBG rumah tinggal sederhana. Kriterianya rumah tinggal tunggal paling banyak 72 meter persegi dan untuk dua lantai dengan luas lantai paling banyak 90 meter persegi," tuturnya.

Hutri menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun Raperda Bangunan Gedung yang merupakan turunan dari PP 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. 

"Kemarin bersama Bapemperda DPRD Kota Bogor kami sudah berkonsultasi ke Kementerian PUPR Direktorat Bina Penataan Bangunan Dirjen Cipta Karya. Intinya mereka setuju dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya terhadap bangunan rumah tinggal sederhana," jelasnya.

Masih kata Hutri, hal lain yang menjadi muatan dalam Raperda bangunan gedung ini terkait integrasi data luas bangunan dalam PBG dengan data luas bangunan SPPT PBB-P2. Kedepan luas bangunan SPPT PBB-P2 akan otomatis terupdate ketika objek bangunan tersebut mengajukan/terbit PBG nya. 
Perubahan data luas bangunan pada PBG terkoneksi host to host antara DPUPR dan Bapenda. 

"Ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan PAD Kota Bogor melalui ekstensifikasi potensi PBB-P2. Selain itu upaya tersebut diatas merupakan bagian dari aksi perubahan yang sedang kami laksanakan sebagai tahapan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan 5 Tahun 2024 di BPSDM Jawa Barat," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani