Beri Kepastian Pada Masyarakat, Disperindag Jabar Dukung Rencana Gas Melon Satu Harga

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut baik rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang bakal memukul rata harga LPG 3 kilogram (KG) subsidi atau gas melon di seluruh Indonesia.

Beri Kepastian Pada Masyarakat, Disperindag Jabar Dukung Rencana Gas Melon Satu Harga
Istimewa

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut baik rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang bakal memukul rata harga LPG 3 kilogram (KG) subsidi atau gas melon di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat Nining Yuliastiani mengatakan, apabila kebijakan ini diterapkan, diharapkan akan memberikan kepastian harga, juga mengarahkan subsidi yang diberikan tepat sasaran. 
“Penerapan satu harga LPG bersubsidi seperti penerapan seragam harga pada BBM di SPBU akan menghindarkan variasi/perbedaan harga yang lebih tinggi dari harga yang ditetapkan,” ujar Nining, Kamis 3 Juli 2025.
Dia menjelaskan, selama ini di pasaran terjadi perbedaan harga, karena alasan biaya tambahan untuk distribusi dan ketidakpastian fluktuasi harga.
“Kebijakan ini juga menghindari atau mengurangi konsumen yang tidak berhak memanfaatkan LPG bersubsidi yang berdampak subsidi menjadi kurang tepat sasaran,” ucapnya.
Namun menurut Nining, yang perlu diantisipasi atau disiapkan sebelum kebijakan ini direalisasikan adalah, penyediaan sarana prasarana dan perangkat yang diperlukan, terutama terkait titik lokasi penerapan kebijakan LPG bersubsidi satu harga. Lalu jaminan masyarakat yang berhak dapat mengakses dengan muda.
“Prinsip keadilan, seringkali harga elpiji di lapangan bervariasi melebihi harga yang ditetapkan sehingga subsidi tidak tepat sasaran juga agar ada kejelasan sistem distribusinya,” kata Nining.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan harga LPG Tabung 3 Kg, harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
Namun, penetapan harga oleh Pemda itu harus berdasarkan pedoman dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan BPH Migas.
Oleh karena itu, besaran HET LPG 3 kg selama ini bisa berbeda-beda di tiap provinsi atau kabupaten/kota. Menteri Bahlil menilai hal ini malah menjadi celah untuk oknum memainkan harga LPG 3 kg. Padahal, negara telah menggelontorkan dana subsidi puluhan triliun rupiah. ***


Editor : JakaPermana