Berikut Hasil Kajian IAW, Titik Rawan Penyimpangan di Industri Telekomunikasi yang Berpotensi Rugikan Negara
Industri telekomunikasi Indonesia telah mengalami perjalanan panjang sejak era 1960-an.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Industri telekomunikasi Indonesia telah mengalami perjalanan panjang sejak era 1960-an.
Kini, industri telekomunikasi tengah dihadapkan pada permasalahan serius terkait tata kelola, kepentingan oligarki, dan potensi kerugian negara.
Indonesian Audit Watch (IAW) memeringatkan bahwa lemahnya regulasi, dominasi asing dan pengawasan yang minim telah menimbulkan kebocoran fiskal yang sangat besar.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menyoroti, bagaimana sektor ini yang awalnya dirancang sebagai layanan publik strategis, kini bergeser menjadi ladang keuntungan bagi segelintir elite bisnis.
Ia mengungkap, bahwa awal mula industri ini dimulai pada 1961 melalui pembentukan PN Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) untuk memenuhi kebutuhan komunikasi dasar seperti telepon dan telex.
Pada 1965, melalui PP 30/1965, pemerintah memisahkan fungsi pos dan telekomunikasi, yang melahirkan PN Telekomunikasi sebagai cikal bakal Telkom.
Seluruh aset dan tanggung jawab kemudian dipindahkan ke PN Telekomunikasi, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan tertanggal 15 November 1965.
Seiring waktu, entitas ini terus bertransformasi menjadi Perumtel pada 1970, lalu menjadi perseroan melalui PP No. 25 Tahun 1991, hingga resmi menjadi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk pada 1995.
Sisi lain, PT Indosat awalnya didirikan pada 1967 sebagai perusahaan milik asing sebelum diambil alih oleh pemerintah pada 1980. Kedua perusahaan ini, Telkom dan Indosat, kemudian memainkan peran besar dalam pembangunan infrastruktur komunikasi nasional, termasuk pembentukan Telkomsel pada 1995.
"Dari sinilah Telkomsel memulai dominasi pasar seluler. PT Telkom terus memperluas jaringannya melalui anak-anak usaha seperti PT Telkom Akses, PT Telkomsat, dan lainnya. Namun, ekspansi ini juga dibarengi dengan celah kebijakan yang memunculkan berbagai masalah struktural," ungkap Iskandar dalam keterangannya, Selasa 6 Mei 2025.
Menurutnya, dekade 1980-an hingga 1990-an menjadi masa penting saat layanan seluler mulai berkembang melalui teknologi NMT dan AMPS.
Saat itu, setiap operator seluler diwajibkan bermitra dengan Perumtel. Namun seiring bergulirnya liberalisasi ekonomi, Telkom mulai melepas saham ke publik dan mengembangkan ekspansi internasional.
Meski mencatat pertumbuhan ekonomi yang signifikan, kontribusi sektor telekomunikasi terhadap pendapatan negara justru dinilai stagnan.
Iskandar mencontohkan bahwa pada 2020, sektor ini mencatat pertumbuhan PDB sebesar 10,42 persen, namun penerimaan negara dari sektor ini justru turun sebesar 4,4 persen.
"Ada ketimpangan di sini, dan ini membuka ruang analisis atas potensi penyimpangan yang sistemik," ucapnya
Dari kajian IAW kata Iskandar, ada sejumlah catatan berbagai titik rawan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Salah satunya adalah tarif Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi di Indonesia yang hanya sebesar 0,576 persen, paling rendah di kawasan ASEAN. Kebijakan ini dinilai menyebabkan hilangnya potensi pendapatan sekitar Rp20 triliun per tahun.
Ia juga menyinggung bahwa pertumbuhan jumlah pelanggan seluler dari 253 juta, menjadi 355 juta dalam sepuluh tahun terakhir tidak diikuti peningkatan penerimaan negara secara proporsional.
Berdasarkan simulasi penjualan paket internet dengan harga rata-rata Rp77.500 per bulan bagi 253 juta pelanggan, potensi ekonominya mencapai Rp235 triliun per tahun.
"Itu adalah angka yang tidak pernah tercermin dalam laporan keuangan negara. Ini artinya ada selisih besar antara potensi ekonomi dan realisasi fiskal. Negara dirugikan secara sistemik,” kata dia.
Kritik tajam juga diarahkan pada pengelolaan dana Universal Service Obligation (USO), yang dijalankan oleh Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI Kementerian Kominfo, dengan nilai hingga Rp5 triliun per tahun.
Iskandar menilai, pengelolaan dana tersebut masih minim transparansi dan belum pernah diaudit secara menyeluruh, terutama untuk proyek-proyek di wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
“Padahal aturan sudah jelas, mulai dari PP No. 23 Tahun 2005 hingga Permenkominfo No. 3 Tahun 2018. Tapi audit menyeluruh atas proyek-proyek fiktif belum juga dilakukan,” kata Iskandar.
Iskandar juga mengkritik keras kemitraan Telkomsel dengan perusahaan asing, seperti SingTel yang dinilai berisiko memunculkan praktik transfer pricing dan penghindaran pajak.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK sepanjang 2015 hingga 2023, mengungkap adanya penyimpangan signifikan, namun belum ada langkah hukum konkret dari otoritas penegak hukum.
"Divestasi saham strategis, proyek infrastruktur fiktif, serta pembagian laba dominan ke asing, menjadikan Telkomsel lebih mirip mesin pemeras negara," ucapnya.
Dalam rangka mendorong pembenahan sistemik, IAW telah mengajukan pengaduan resmi ke Bareskrim Mabes Polri sejak 21 September 2022. Iskandar menyerukan lima langkah strategis yang harus diambil negara demi penyelamatan sektor telekomunikasi.
Antaranya, melakukan penyelidikan menyeluruh atas ketimpangan pertumbuhan sektor dengan penerimaan negara sesuai PMK No. 6/PMK.03/2021.
"Melaksanakan audit forensik atas seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kominfo, termasuk BHP Frekuensi dan Telekomunikasi," lanjut dia.
Melakukan evaluasi total terhadap kinerja serta legalitas BLU BAKTI Kominfo sebagai entitas BLU terbesar kedua dalam struktur APBN.
Lalu meninjau ulang kontribusi perusahaan besar seperti Telkomsel, Indosat dan XL terhadap pendapatan negara. Serta mengkaji kembali struktur kepemilikan asing atas aset strategis seperti frekuensi dan satelit.
“Sejarah telekomunikasi Indonesia adalah sejarah penguasaan strategis atas udara dan jaringan. Namun kini, narasi itu ternoda korporatisasi yang kebablasan, persekongkolan elit birokrasi, dan hilangnya akuntabilitas. Maka, kembalikan telekomunikasi kepada rakyat, bukan kepada mafia berbaju BUMN,” tandasnya.
Editor : JakaPermana

