Berikut Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis 2026 Dishub Bekasi yang Dibuka Hari Ini

Dishub Kota Bekasi buka pendaftaran program Mudik Gratis 2026 hari ini, Senin, 2 Maret 2026, secara online.

Berikut Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis 2026 Dishub Bekasi yang Dibuka Hari Ini
Mudik Gratis 2026 Dishub Bekasi.

INILAHKORAN, Bandung - Hari ini, Senin, 2 Maret 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi membuka pendaftaran Mudik Gratis 2026

pendaftaran dilakukan mulai hari ini, hingga besok, Selasa, 3 Maret 2026 atau sampai kuota penuh melalui laman mudikbareng.karcisku.id.

Verifikasi data dilakukan pada tanggal 9, 10 dan 11 Maret 2026 di Kantor Dishub Kota Bekasi.

Dan keberangaktan Mudik Gratis 2026 ini dilakukan pada hari Minggu, 15 Maret 2026, dari Stadion Patriot Candrabhaga.

syarat dan ketentuan Mudik

1. Peserta Mudik Gratis 2026 adalah warga Kota Bekasi atau orang yang bertempat tinggal di Kota Bekasi (KTP dan Kartu Keluarga (KK) beralamat di Kota Bekasi).

2. Bagi peserta yang tidak memiliki KTP beralamat di Kota Bekasi, dapat dibuktikan dengan wajib menyertakan Surat Domisili dari RT atau RW, yang menyatakan bahwa peserta benar beralamat di Kota Bekasi.

3. pendaftaran dilakukan secara online melalui website mudikbareng.karcisku.id.

4. pendaftaran ditutup ketika kuota terpenuhi.

5. Setiap pendaftar hanya dapat mengikutsertakan 3 orang dalam 1 KK.

6. Peserta sampai dengan usia 2 tahun tidak mendapatkan kursi.

7. Setelah berhasil mendaftar calon peserta akan mendapatkan notifikasi melalui email aktif yang dimasukkan oleh peserta saat mendaftar.

8.Periksa email secara berkala dibagian SPAM EMAIL setelah berhasil mendaftar untuk mengetahui hasil pendaftaran.

9. Calon peserta yang mendapat kuota wajib verifikasi dengan menunjukkan bukti email dan membawa fotocopy kelengkapan administrasi (KTP dan KK) ke lokasi verifikasi pada tanggal yang telah ditentukan.

10. Apabila calon peserta yang telah mendapatkan kuota tidak melakukan verifikasi pada tanggal yang telah ditentukan, dianggap gagal.

11. Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik gratis lain (telah mendaftar atau mendapat kuota di program lain) maka pendaftaran otomatis dibatalkan dan keputusan bersifat final.

12. Tiket dilarang untuk diperjualbelikan atau berpindah tangan ke atas nama orang lain.***


Editor : Irma Nurfajri