Berpotensi Tingkatkan Stunting, Pemprov Tekan Angka Pernikahan Dini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berupaya menekan angka pernikahan dini di 27 kabupaten dan kota. Mengingat pernikahan dini dapat berpotensi meningkatkan angka stunting di Jabar.

Berpotensi Tingkatkan Stunting, Pemprov Tekan Angka Pernikahan Dini
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berupaya menekan angka pernikahan dini di 27 kabupaten dan kota. Mengingat pernikahan dini dapat berpotensi meningkatkan angka stunting di Jabar./Humas Pemprov Jabar
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berupaya menekan angka pernikahan dini di 27 kabupaten dan kota. Mengingat pernikahan dini dapat berpotensi meningkatkan angka stunting di Jabar.
Ketua Tim Penggerak PPK Provinsi Jabar Atalia Praratya Kamil bahkan menemui langsung remaja usia 16 tahun yang sudah hamil di luar nikah. 
"Jadi saya pernah di satu tempat, saya langsung mendampingi bidan yang memeriksa, ada anak usia 16 tahun hamil. Padahal badanya saja masih sangat kecil karena baru saja melahirkan anak pertama, sekarang dia hamil anak kedua," ujar Atalia, Rabu (1/2/2023). 
Menurut Atalia, pernikahan dini juga bakal berpotensi meningkatkan angka stunting di Jabar. Sementara pihaknya sejauh ini tengah terus menekan angka stunting di Jabar. 
"Jadi saya kira ini akan memicu potensi yang luar biasa bagi tingginya angka stunting yang saat ini sedang kita upayakan supaya tidak ada lagi kasus baru," katanya.
Menurut dia, penanganan pernikahan dini tidak bisa hanya dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Jabar. Melainkan keterlibatan dari dinas pendidikan di kabupaten dan kota yang ada di Jabar. 
"Jadi saya kira ini perlu kita kolaborasikan bersama-sama dan juga kita terus informasikan ke sekolah-sekolah khususnya karena biasanya anak-anak ini dimulai dari SMP itu sudah mulai memikirkan apakah akan melanjutkan sekolah atau menikah," katanya. 
Sebaran kasus pernikahan dini di Jabar juga tidak melulu di perkotaan. Menurutnya, ada di wilayah pedesaan juga banyak ditemukan kasus nikah dini. Sayangnya, Atalia belum mengantongi data pasti jumlah pernikahan dini di Jabar.
"Kita sempat 21 ribu kasus pernikahan anak di tahun 2019 tapi tahun berikutnya itu mencapai 9 ribuan. Jadi turun signifikan. Tapi saya belum tahu data terakhir yang tahun 2022 tapi ini kita akan coba terus koordinasi khususnya bersama 27 kabupaten/kota," kata dia.
Diketahui, Ketua Pengadilan Agama Bandung, Asep M. Ali Nurdin mengatakan, sepanjang 2022 ada 143 warga yang mengajukan permohonan dispensasi nikah. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan 2021.
"Selama 2021 jumlah dispensasi yang telah dikabulkan berjumlah 193 kasus. Lalu, di tahun 2020 mencapai angka 219 kkasus sedangkan 2022 hanya 143," ujar Asep, Selasa (17/1/2023). 
Alasan dispensasi pernikahan yang diajukan kebanyakan karena sudah hamil sebelum menikah. Selain itu, rata-rata warga yang mengajukan dispensasi menikah pun sudah putus sekolah atau hanya tamatan SD dan SMP.
"Mayoritas sebab atau alasannya bisa diambil persentase di atas 90 persen itu karena memang sudah hamil duluan," kata dia. (Riantonurdiansyah)***


Editor : JakaPermana