Bertahun-tahun Gauli Anak Kandung, Lahirkan Empat Anak, Begini Bujuk Rayu Markus Tehupuring

Markus Tehupuring sungguh keterlaluan. Tega dia melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sehingga melahirkan empat orang anak.

Bertahun-tahun Gauli Anak Kandung, Lahirkan Empat Anak, Begini Bujuk Rayu Markus Tehupuring
Suasana sidang perkara rudapaksa terhadap anak kandung dengan terdakwa Markus Tehupuring di Pengadilan Negeri Ambon.

INILAHKORAN, Ambon – Markus Tehupuring sungguh keterlaluan. Tega dia melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sehingga melahirkan empat orang anak.

Markus Tehupuring sendiri kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku. Sidang kasus rudapaksa terhadap anak kandung ini dilakukan secara tertutup.

Dalam persidangan, majelis hakim menghadirkan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Markus Tehupuring, kemudian dilanjutkan memeriksa empat orang saksi.

Baca Juga : Terungkap Dadan Tri Yudianto Tidak Pernah Memberikan Kendaraan Mewah kepada Hasbi Hasan

Menyidangkan Markus Tehupuring pada Senin 15 Januari 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota.

Jaksa penuntut umum Kejari Ambon Elsye B Leunupun dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Markus Tehupuring diduga melakukan tindak pidana tersebut terhadap salah satu anak kandungnya yang masih di bawah umur sejak tahun 2017.

Kejadian tersebut dilakukan secara berlanjut sehingga akhirnya korban melahirkan empat orang anak dan tidak bisa melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga : Gen Z Jadi Pemilih Terbesar di Pemilu 2024, Miliki Peran Penting Dalam Menangkal Hoaks Pemilu

Perbuatan yang dilakukan pria berusia di atas 50 tahun dan berprofesi sebagai supir ini menggunakan berbagai alasan bujukan terhadap korban yang tinggal serumah dengan terdakwa.

Halaman :


Editor : Zulfirman