Bertahun-tahun Gauli Anak Kandung, Lahirkan Empat Anak, Begini Bujuk Rayu Markus Tehupuring

Markus Tehupuring sungguh keterlaluan. Tega dia melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sehingga melahirkan empat orang anak.

Bertahun-tahun Gauli Anak Kandung, Lahirkan Empat Anak, Begini Bujuk Rayu Markus Tehupuring
Suasana sidang perkara rudapaksa terhadap anak kandung dengan terdakwa Markus Tehupuring di Pengadilan Negeri Ambon.

INILAHKORAN, Ambonmarkus tehupuring sungguh keterlaluan. Tega dia melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sehingga melahirkan empat orang anak.

markus tehupuring sendiri kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku. Sidang kasus rudapaksa terhadap anak kandung ini dilakukan secara tertutup.

Dalam persidangan, majelis hakim menghadirkan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap markus tehupuring, kemudian dilanjutkan memeriksa empat orang saksi.

Menyidangkan markus tehupuring pada Senin 15 Januari 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota.

Jaksa penuntut umum Kejari Ambon Elsye B Leunupun dalam dakwaannya mengatakan terdakwa markus tehupuring diduga melakukan tindak pidana tersebut terhadap salah satu anak kandungnya yang masih di bawah umur sejak tahun 2017.

Kejadian tersebut dilakukan secara berlanjut sehingga akhirnya korban melahirkan empat orang anak dan tidak bisa melanjutkan pendidikannya.

Perbuatan yang dilakukan pria berusia di atas 50 tahun dan berprofesi sebagai supir ini menggunakan berbagai alasan bujukan terhadap korban yang tinggal serumah dengan terdakwa.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, majelis hakim juga mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari adanya kecurigaan warga, sehingga kejadian itu dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat pada akhir 2023. (*)


Editor : Zulfirman