Berulah di Tengah Kota Bandung, Kelompok Zeestier Nangis di Kantor Polisi 

Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Anton berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan yang melakukan penyerangan ke tempat fitnes yang ada di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. 

Berulah di Tengah Kota Bandung, Kelompok Zeestier Nangis di Kantor Polisi 
Para pelaku yang diketahui merupakan berandalan kelompok bermotor bernamakan Zeestier itu melakukan penyerangan pada Sabtu 25 Oktober 2025 pada pukul 00.30 WIB. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Anton berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan yang melakukan penyerangan ke tempat fitnes yang ada di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung

Para pelaku yang diketahui merupakan berandalan kelompok bermotor bernamakan Zeestier itu melakukan penyerangan pada Sabtu 25 Oktober 2025 pada pukul 00.30 WIB. 

"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam setelah kejadian, para pelaku berhasil kita amankan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, saat ungkap kasus di Aula Mapolrestabes, Senin 27 Oktober 2025.

Lima pelaku tersebut diantara MAJ (20), RNF (21), RIM (18) dan dua orang yang masih berstatus pelajar. 

"Dua ABH (anak berhadapan dengan hukum), tidak kami hadirkan disini karena masih di bawah umur," katanya. 

Motif penyerangan kata Budi, dilatarbelakangi saat para pelaku dan beberapa anggota Zeestier lainnya tengah merayakan ulang tahun kelompok mereka yang menginjak usia 3 tahun. 

Mereka lakukan konvoi. Namun saat melintas di depan tempat fitnes yang ada di Jalan Ahmad Yani, para berandalan tersebut tersinggung oleh petugas satpam tempat fitnes yang melihat iring-iringan mereka. 

"Para pelaku langsung mutar balik kendaraannya dan lakukan penyerangan ke dalam tempat fitnes yang menyebabkan beberapa orang terluka dan kerusakan fasilitas tempat fitnes tersebut," kata dia. 

Polisi pun bergerak cepat setelah mendapat adanya laporan penyerangan tersebut. Alhasil, kurang dari 24 jam para pelaku berhasil diamankan. 

"Yang kita amankan ada dua orang yang menjadi residivis, atas kasus yang sama," katanya.

Budi mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman paling singkat lima tahun bui. Pada kasus ini, polisi pun masih memburu dua lainnya yang masih buron.

"Sekali lagi saya ingatkan kepada kelompok bermotor manapun yang berani bermain di Kota Bandung akan saya sikat. Tidak boleh ada kelompok apapun berani berbuat anarkis ataupun berbuat pidana di manapun. Sekali lagi saya ingatkan tim kami akan terus patroli tim Prabu, tim Presisi Perintis dan seluruhnya kita kerahkan menangkap mereka yang melakukan aksi anarkis dan pidana, kami akan tangkap," tegasnya.


Editor : Doni Ramdhani