Besaran Dana PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMK: Cek Rincian Lengkap dan Cara Pencairannya
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali hadir pada tahun 2025 untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu dalam melanjutkan pendidikan mereka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali hadir pada tahun 2025 untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu dalam melanjutkan pendidikan mereka.
Calon penerima bantuan PIP kini tengah menanti-nanti informasi terkait besaran dana yang akan mereka terima.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan tidak ada anak usia sekolah yang terhambat pendidikannya karena faktor ekonomi.
Besaran dana PIP tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar.
Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing siswa penerima bantuan.
Peserta didik dapat mengecek status bantuan mereka secara mandiri melalui situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id menggunakan perangkat handphone.
Berikut adalah rincian lengkap besaran dana PIP berdasarkan jenjang pendidikan dan semester:
- Peserta Didik SD/SDLB/Paket A
Semester Gasal:
- Kelas 1: Rp 225.000
- Kelas 2–6: Rp 450.000
Semester Genap:
- Kelas 1–5: Rp 450.000
- Kelas 6: Rp 225.000
- Peserta Didik SMP/SMPLB/Paket B
Semester Gasal:
- Kelas 7: Rp 375.000
- Kelas 8 dan 9: Rp 750.000
Semester Genap:
- Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
- Kelas 9: Rp 375.000
- Peserta Didik SMK Program 4 Tahun
Semester Gasal:
- Kelas 10: Rp 500.000
- Kelas 11, 12, dan 13: Rp 1.000.000
Semester Genap:
- Kelas 10–12: Rp 1.000.000
- Kelas 13: Rp 500.000
Dana bantuan PIP dapat dicairkan melalui bank-bank penyalur resmi seperti Bank BRI, BNI, dan BSI, sesuai dengan rekening yang telah didaftarkan siswa.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

