Besok, ASN Pemkab Cirebon Wajib Masuk
Artinya, kebijakan perubahan atas surat edaran Menpan RB nomor 2 tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN tidak diterapkan di lingkungan Pemkab Cirebon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Surat edaran penambahan waktu Work From Anywhere (WFA) bagi ASN, hingga selasa 8 April 2025, tidak berlaku untuk Pemkab Cirebon.
Artinya, kebijakan perubahan atas surat edaran Menpan RB nomor 2 tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN tidak diterapkan di lingkungan Pemkab Cirebon.
Hal itu dipastikan oleh Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai. Itu karena, Pemkab Cirebon mengacu kepada peraturan bupati yang sudah menentukan WFH ASN mulai tanggal 24 sampai 27 maret 2025. Disamping itu, Pemkab menyesuaikan dengan kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, yang kembali berkantor mulai selasa besok.
"Kita menyesuaikan juga dengan kebijakan gubernur Kang Dedi. Kita juga ingin supaya pelayanan masyarakat kembali normal. Bagaimanapun, kebijakan Provinsi dan pusat akan kita ikuti. Karena tidak menyalahi aturan juga ketika besok ASN Pemkab Cirebon semuanya harus kembali masuk kerja," aku Sekda, Senin 7 April 2025.
Hal senada dikatakan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah. Menurutnya, untuk Kabupaten Cirebon, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon diwajibkan hadir secara fisik, pada hari Selasa tanggal 8 April 2025. Ini selepas libur hari raya idul fitri 1446 H.
"Pemkab Cirebon tidak menerapkan perpanjangan masa WFA sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025. Untuk itu, seluruh ASN di Cirebon tetap harus masuk kerja mulai besok," ungkap Agung.
Alasannya lanjut Agung, Pemkab Cirebon tetap mengacu pada surat edaran Bupati Cirebon Nomor: 000.8.3/18/SETDA tertanggal 20 Maret 2025. Isinya, menetapkan masa WFA hanya berlaku mulai Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025 saja. Setelah itu, seluruh ASN wajib kembali bekerja secara tatap muka.
"Kecuali ASN yang mengambil cuti tahunan, setelah cuti bersama hari raya idul fitri yang telah disetujui oleh atasan langsung dan ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," ungkapnya.
Agung mengingatkan, ASN yang nekat mangkir pada hari pertama kerja tanpa alasan jelas, siap-siap saja menerima sanksi. Nantinya, Pemkab akan memberlakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara proporsional. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Bagi yang mangkir besok, ya silahkan saja. Tapi konsekwensinya akan ada pengurangan TPP secara proporsional. Penegakan aturan ini penting untuk menjaga kedisiplinan dan komitmen ASN dalam memberikan pelayanan publik, terlebih usai masa libur panjang," ujarnya.
Agung menambahkan, keputusan yang diambil Pemkab Cirebon ini untuk memastikan roda pemerintahan kembali berjalan normal tanpa penundaan. Sekaligus menegaskan pentingnya disiplin kerja di kalangan ASN. Terutama setelah libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang.
"Pemerintah daerah berharap seluruh pegawai bisa kembali fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, demi pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat Cirebon," tukasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

