Besok, Jaksa Bakal Cecar Guru Cabul Herry Wirawan
Guru Cabul Herry Wirawan bakal diperiksa sebagai terdakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Guru Cabul Herry Wirawan bakal diperiksa sebagai terdakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
Sidang pemeriksaan terhadap guru cabul Herry Wirawan bakal digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 4 januari 2022.
Herry Wirawan sendiri merupakan terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati i Kota Bandung.
"Agenda sidang besok, pemeriksaan terdakwa," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Senin (3/1/2022).
Namun belum diketahui apakah Herry akan dihadirkan di Pengadilan atau dia akan tetap mengikuti sidang secara hybrid, di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. Dodi menyebut, pihak kejaksaan tengah merapatkan hak tersebut.
"Kita masih rapatkan," ucapnya.
Pada agenda besok, Kajati Asep N. Mulyana, bakal direncanakan kembali menjadi Jaksa Penuntut Umum. *** (Cesar Yyudistira)
Editor : inilahkoran


