BI Hapus Biaya MDR, Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Jadi Gratis
BI beri penjelasan terkait transaksi QRIS di bawah Rp500 ribu tak dikenakan biaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Bank Indonesia (BI) Perwakilan DKI Jakarta mengumumkan kebijakan baru yang menggembirakan bagi pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Mulai Desember 2024, seluruh transaksi di bawah Rp500 ribu tidak lagi dikenakan biaya layanan alias gratis.
Deputi Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta, Yosamartha, menjelaskan bahwa sebelumnya transaksi QRIS masih dikenakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen. Namun kini, kebijakan tersebut telah dicabut sepenuhnya.
“Hingga akhir 2024, QRIS memang masih dikenakan potongan 0,3 persen. Tapi mulai Desember 2024, transaksi di bawah Rp500 ribu sudah gratis, tanpa biaya MDR,” kata Yosamartha.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan transaksi digital di berbagai sektor, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).
“Banyak yang belum tahu kalau biaya 0,3 persen itu sudah dihapus. Sekarang benar-benar 0 persen,” ujarnya.
Saat ini, tercatat 6 juta pengguna QRIS di Jakarta, dengan jumlah merchant yang hampir sama. BI DKI menargetkan peningkatan hingga 7 juta merchant agar sistem pembayaran digital semakin inklusif.
Jakarta sendiri menyumbang 40 persen dari total transaksi QRIS nasional, dengan Jakarta Selatan menjadi kontributor tertinggi (35 persen), disusul Jakarta Barat (24 persen) dan Jakarta Pusat (17 persen).
Sementara itu, wilayah Kepulauan Seribu masih mencatat angka penggunaan QRIS yang rendah. Karena itu, BI DKI akan memperluas penetrasi layanan ke kawasan tersebut.
“Nantinya berbagai tiket wisata dan pedagang di Kepulauan Seribu juga akan menggunakan QRIS. Harapannya, layanan digital ini bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tutup Yosamartha.
Editor : Firda Rachmawati

