BIADAB! Ayah di Karawang Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri, Sempat Ancam Bunuh
Seorang ayah di Kabupaten Karawang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak dua kali. Dia sempat mengancam membunuh korban.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menangkap seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.
"Pelaku sudah kami tangkap beberapa hari lalu, dan sekarang ditahan di Mapolres Karawang," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Oliestha Ageng Wicaksana, di Karawang, Kamis 8 Oktober 2021.
Seorang ayah yang mencabuli anaknya itu berinsial SP alias Acong. Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku sudah dua kali mencabuli anak kandungnya yang berusia 15 tahun.
Baca Juga: imbangi PTM, Vaksinasi Pelajar di Sukabumi Digeber
Ia mengatakan, dalam melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban berinisial K akan dibunuh jika menolak disetubuhi.
Pelaku mencabuli anaknya di sebuah kamar kontrakan di wilayah Kecamatan Rengasdengklok pada Selasa 28 September 2021 dini hari.
"Saat itu korban sedang tidur, dan pelaku masuk ke kamar melalui jendela rumah kontrakannya. Kemudian membangunkan korban, lalu mengajak korban untuk melakukan persetubuhan," kata Kasatreskrim.
Baca Juga: Garut Sediakan 500 Dosis Vaksin Pfizer di Sentra Vaksinasi Pendopo
Korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya karena diancam akan dibunuh jika menolak untuk disetubuhi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara 15 tahun, sesuai dengan pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.***
Editor : inilahkoran

