Biadab!!! Suami di Cisarua Aniaya Istri Hingga Meregang Nyawa

Nani Sudiani, warga Kampung Bongkok, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, harus meregang nyawa lantaran dianiaya suaminya sendiri.

Biadab!!! Suami di Cisarua Aniaya Istri Hingga Meregang Nyawa

INILAHKORAN, Cimahi - Nani Sudiani (39), warga Kampung Bongkok, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, harus meregang nyawa lantaran dianiaya suami.

Sang suami CD (37) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan secara sadis sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

 “Pelaku melakukan penganiayaan kepada isteri sahnya secara sadis pada 15 September 2021 di Kampung Bongkok, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro di Mapolres Cimahi, Rabu 22 September 2021.

Ia menerangkan, kekerasan pelaku terhadap korban dilakukan dengan pemukulan serta tendangan di beberapa bagian tubuh menggunakan tangan kosong dan besi sepanjang 45 cm.

Baca Juga: Di Bawah Pengaruh Miras Oplosan, SS Aniaya Istri hingga Tewas

"Karena tersulut emosi tersangka melakukan pemukulan di bagian paha, dada dan tengkuk," terangnya.

Lebih jauh Yohannes menuturkan, penganiayaan tersebut dilakukan tersangka sepanjang malam. Bahkan, mengakhiri aksi sadisnya tersebut pelaku sempat menyundut di bagian paha.

"Sekitar dini hari korban mengeluh sakit dan sempat muntah-muntah kemudian dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak bisa ditolong," tuturnya.

Ia menyebut, tersangka diringkus kurang dari 24 jam. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," tandasnya. (agus satia negara)


Editor : inilahkoran