Biar Aman, Kabupaten Bogor Tambah Titik Penyekat Arus Mudik

Polres Bogor, Kodim 0621 dan Pemkab Bogor menambah satu titik penyekatan pada saat musim libur Hari Raya Idhul Fitri 1442 Hijriyah yaitu mulai (6-17/4) mendatang.

Biar Aman, Kabupaten Bogor Tambah Titik Penyekat Arus Mudik

INILAH, Bogor - Polres Bogor, Kodim 0621 dan Pemkab Bogor menambah satu titik penyekatan pada saat musim libur Hari Raya Idhul Fitri 1442 Hijriyah yaitu mulai (6-17/4) mendatang.

"Kami menambah titik penyekatan dari awalnya tujuh menjadi delapan titik. Delapan titik tersebut berada di wilayah perbatasan ialah Cariu, Cigombong, Cisarua, Parung, Cileungsi, Jasinga dan Cibinong dan Megamendung," ucap Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Selasa, (27/4).

Alumni Akpol Tahun 2001 ini menambahkan selain di titik perbatasan, jajarannya juga memonitor pergerakan masyarakat atau menyekat di empat stasiun kereta yang masuk wilayah hukum Polres Bogor.

Baca Juga : KSAL Melayat ke Rumah Duka Korban Nanggala 402 di Bogor

"Kami juga akan menyekat masyarakat luar Kabupaten Bogor di Stasiun Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Stasiun Cibinong  Stasiun Tenjo dan Stasiun Parungpanjang," tambahnya.

Bagi masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang ingin mudik atau berwisata ke Kabupaten Bogor. Ia meminta membawa sertifikat vaksinasi Covid 19 atau hasil non reaktif rapid test antigen.

"Pemudik atau wisatawan luar Jabodetabek akan kami putar balik.  Kalau yang warga Jabodetabek kami minta tunjukkan sertifikat vaksinasi Covid 19 atau hasil non reaktif rapid test antigen jika ingin masuk ke wilayah Kabupaten Bogor. Hal itu kami lakukan demi memperkecil potensi penyebaran wabah Covid 19," pinta AKBP Harun.

Baca Juga : 2021, PT PPE Bidik Laba Sebesar Rp21 Miliar

Mantan Kapolres Lamongan ini menjelaskan dalam penyekatan, mobil berplat nomor polisi non F lebih diprioritaskan untuk diperiksa baik tujuan, hasil rapid test antigen ataupun sertifikat vaksin Covid 19.

Halaman :


Editor : Zulfirman