Bikin Kumuh, Satpol PP KBB Tertibkan Puluhan PKL dan Bangunan Liar di Kawasan Perumahan Permata Cimahi
Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang berjejer di atas drainase di kawasan Kompleks Perumahan Permata Cimahi akhirnya ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin 26 Mei 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang berjejer di atas drainase di kawasan Kompleks Perumahan Permata Cimahi akhirnya ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin 26 Mei 2025.
Tak hanya diprotes warga lantaran membuat kawasan tersebut kumuh, bangunan liar tersebut juga menempati prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU). Termasuk fasilitas umum di Perumahan Permata Cimahi.
"Ini awalnya dari pengaduan warga yang mengeluhkan maraknya PKL dan bangunan liar. Sehingga, hari ini kami dari Satpol PP KBB melakukan penertiban di wilayah RW14 dan RW06. Tepatnya, di sepanjang ruang terbuka hijau (RTH) atau fasos fasum di Perumahan Permata Cimahi," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, Senin 26 Mei 2025.
Angga menjelaskan, penertibam tersebut dilakukan lantaran telah melalui proses dan sesuai dengan prosedur. Termasuk, melakukan sosialisasi, pendataan, dan tiga kali surat peringatan (SP1, SP2, dan SP3) sejak awal Mei 2025.
"Kita dari awal sudah melakukan tahapan sesuai prosedur dengan dibantu pengurus RW setempat, Forkopimcam Kecamatan Ngamprah, dan tokoh masyarakat,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, ungkap Angga, pihaknya menertibkan 44 PKL dan 6 bangunan liar. Beberapa diantaranya berdiri tepat di samping Borma Permata.
"Namun, mayoritas PKL dan pemilik bangunan liar tersebut secara mandiri membongkar bangunannya, sehingga petugas tinggal membersihkan sisa-sisanya," ungkapnya.
Lebih lanjut Angga menuturkan, sebagian besar bangunan yang ditertibkan telah berdiri jauh sebelum aset PSU diserahkan kepada Pemkab Bandung Barat pada tahun 2019.
“Sebetulnya keberadaan PKL dan bangunan liar ini berdiri sebelum aset diserahkan ke pemda," ucapnya.
"Tapi karena sekarang sudah menjadi aset pemda, maka wajib ditertibkan agar ke depan bisa dikelola baik itu dinas terkait maupun warga melalui paguyuban,” ujarnya.
Rencananya, kata Angga, area PSU yang telah ditertibkan Satpol PP KBB bakal dimanfaatkan oleh paguyuban warga sekitar. Namun, untuk kewenangan pengelolaannya di bawah wewenang Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).
"Kami hanya menjalankan tugas dan kewenangan ketika ada bangunan liar atau PKL yang menutupi drainase. Hal itu sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum Linmas)," katanya.
Meski begitu, sambung Angga, pihaknya bakal melakukan patroli rutin dan memperluas pengawasan ke wilayah lain yang berpotensi melanggar peraturan daerah (Perda) sebagai upaya preventif.
"Kami tidak melarang orang berjualan atau mencari nafkah, tapi karena negara kita adalah negara hukum. Termasuk di Kabupaten Bandung Barat juga punya aturan," ujarnya.
"Jadi silakan berdagang, asal di luar zona yang dilarang seperti jembatan penyeberangan, bahu jalan, di atas drainase, atau bantaran sungai. Jangan sampai sudah ditindak, lalu curhat lagi agar tidak ditertibkan," tandasnya.
Salah seorang warga, Suryadi mengatakan, kehadiran PKL diatas selokan tersebut telah terjadi sejak sekitar dua tahun kebelakang. Padahal area tersebut telah dibersihkan dan menjadi saluran air kotor utama ketika terjadi hujan.
"Kami tidak menolak adanya pedagang, tapi tolong lihat kondisi lingkungan yang jadi berantakan. Sampah ada di mana-mana, jalan jadi sempit, belum lagi pemandangan terpal biru yang mengganggu. Kami ingin lingkungan kembali seperti dulu," kata Suryadi.
Menurutnya, keberadaan PKL berjualan diatas selokan tersebut pun merupakan kebijakan sepihak dari Ketua RW. Bahkan, dirinya mengaku, tidak mengetahui adanya kebijakan tersebut termasuk sosialisasi dari Ketua RW.
"Dari RW tidak ada sosialisasi atau apapun ke warga bahwa disini akan jadi tempat jualan. Ini kan selokan, air hujan kan kesini salurannya, tapi sekarang ditutup. Lihat kalau hujan, air susah masuk ke selokah dan sering banjir di sini," tuturnya.***
Editor : JakaPermana

