Polemik Tower Protelindo di Padalarang, Satpol PP KBB Siap Hentikan Operasional
Ketegangan masyarakat memuncak menyusul polemik pembangunan tower milik PT Protelindo yang berlokasi di Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kec Padalarang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ketegangan masyarakat memuncak menyusul polemik pembangunan menara telekomunikasi (tower) milik PT Protelindo yang berlokasi di Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Menanggapi hal itu, Satpol PP KBB mengakui siap menindak lokasi tersebut, meskipun mengakui adanya keterbatasan kewenangan dalam regulasi perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KBB Angga Setiaputra menjelaskan, dasar hukum penindakan masih mengacu pada peraturan daerah (Perda).
Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum sepenuhnya diturunkan menjadi Perda, sehingga membuat kewenangan Satpol PP menjadi terbatas.
"Memang pada saat ini untuk PBG belum diturunkan menjadi Perda, sehingga kewenangan kami masih terbatas," kata Angga, Selasa (14/4/2026).
"Tapi, kita di Perda 3 Tahun 2024 tentang Trantibum, khususnya kaitan dengan perizinan-perizinan yang dasar hukumnya tidak masuk ke PP, itu kita bisa melakukan tindakan penghentian sementara," ujarnya.
Angga menjelaskan, langkah tegas ini dapat diambil apabila pembangunan atau operasional bangunan dinilai telah memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan sekitar maupun ketertiban umum.
Kendati begitu, hingga saat ini Satpol PP masih menunggu arahan dan data lengkap dari dinas teknis terkait untuk memastikan langkah selanjutnya.
"Kita masih menunggu dari dinas teknis. Apakah dinas teknis ini akan melakukan hal itu atau memang mereka akan berkonsolidasi dengan vendor atau seperti apa," jelasnya.
"Kita tidak paham langkah yang akan dilakukan oleh dinas teknis. Yang jelas kami menunggu hasilnya seperti apa," tambahnya.
Lebih lanjut Angga menegaskan, fokus penindakan bukan pada fisik bangunan, melainkan pada aktivitas operasional tower tersebut.
"Kalau berdasarkan regulasi, sebelum sebuah bangunan mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), seluruh kegiatan operasional di dalamnya wajib dihentikan total," ujarnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar tim ahli dapat melakukan pengukuran dan pengujian secara akurat.
"Kalau setahu kami sih, selain PBG ada SLF. Kalaupun sudah beroperasi, semua aktivitas yang ada di bangunan itu, mau tower atau apa pun, ketika dalam mengurusi SLF, mereka harus diberhentikan dulu sampai betul-betul teruji dan terukur bahwa bangunan ini layak berdiri," jelasnya.
Untuk itu, jika dinyatakan belum memiliki SLF atau dalam proses pengurusan, Satpol PP bersama pihak terkait siap melakukan pemutusan operasional.
"Caranya gimana? Kita matikan aja dulu ini. Nggak mungkin tim pengkaji mengkaji ketika bangunannya beroperasi. Kan kudu berhenti dulu, baru mereka bisa menghitung dan mengukur semuanya," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

