Izin Bermasalah Proyek Tetap Jalan, Warga Padalarang Tolak Tower Setinggi 60 Meter
Warga Padalarang khususnya Perum Kota Bali Residence menolak pembangunan tower telekomunkasi dengan tinggi mencapai 60 meter
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pembangunan menara telekomunikasi (tower) yang diperkirakan mencapai tinggi 60 meter termasuk antena, di wilayah Kampung Cijeungjing RT01/24, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) memicu penolakan hingga kemarahan warga.
Warga menilai proyek yang digarap PT Protelindo ini berjalan tanpa prosedur yang benar, antara lain menggunakan dokumen yang mencurigakan, hingga mengabaikan keselamatan warga yang tinggal hanya berjarak 5 hingga 10 meter dari lokasi.
Perwakilan warga Perum Kota Bali Residence RT04/26 Desa Kertamulya yang terdampak, Riksana Candra (34) menuturkan, keberadaan tower ini bukanlah proyek pertama yang masuk ke wilayah tersebut.
"Sebelumnya, sudah tiga kali investor mencoba masuk namun gagal karena tidak mendapatkan restu masyarakat," kata Riksana saat ditemui di lokasi, Senin (13/4/2026).
Berbeda dengan pendahulunya, ungkap Riksana, pihak pengembang saat ini justru bersikap arogan dengan menyatakan pembangunan bakal tetap dilaksanakan terlepas dari persetujuan atau penolakan warga, dengan dalih sebagai Program Strategis Nasional (PSN).
"Padahal kami cek, ini murni proyek swasta. Itu hanya dalih saja. Mereka bilang warga tidak perlu dilibatkan sesuai undang-undang, padahal aturan jelas mewajibkan memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar," ujarnya.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Administrasi
Keprihatinan warga kian memuncak usai menemukan kejanggalan pada perizinan yang dikeluarkan. Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, terdapat surat dari Kecamatan yang memiliki nomor dan kop surat yang tidak sesuai dengan domisili administrasi setempat.
Selain itu, lanjut Riksana, tanda tangan pada dokumen tersebut hanya berupa cap atau stempel, bukan tanda tangan basah, padahal standar administrasi pemerintahan saat ini sudah menggunakan sistem digital dengan barcode.
"Kami melihat ada indikasi penipuan administrasi di sini. Apakah sistem birokrasi di Kecamatan justru mengalami kemunduran?" tanya Riksana.
Lebih jauh, Riksana menyebut, warga menemukan fakta izin yang digunakan ternyata merupakan izin lama yang dikeluarkan untuk vendor ketiga dengan nama dan spesifikasi yang berbeda (tinggi 30 meter) dan bukan untuk proyek saat ini.
"RW setempat pun mengakui pernah mengeluarkan izin, namun untuk proyek yang sudah batal tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut Riksana mengungkapkan, pembangunan fisik sebenarnya sudah dimulai sejak awal Maret dengan tahap penggalian. Bahkan, warga mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi sama sekali.
"Proses pengerjaan juga dinilai sangat mengganggu karena beroperasi hingga larut malam dengan suara bising yang mengganggu istirahat," ungkapnya.
Yang menjadi persoalan, sambung Riksana, sikap pengembang yang dinilai tidak menghormati aturan. Pada rapat koordinasi di Satpol PP tanggal 11 Maret lalu, semua pihak termasuk perwakilan Protelindo telah sepakat untuk menghentikan sementara pekerjaan.
Namun kenyataannya, saat masa libur Lebaran struktur tower justru terus didirikan dan semakin tinggi.
"Mereka sepakat berhenti, tapi pas kami lengah saat Lebaran, tiang ini malah naik. Itu namanya ngeyel dan tidak menghormati kesepakatan bersama," tegasnya.
Ancaman Keselamatan dan Permintaan Pembongkaran
Riksana menyebut alasan utama penolakan warga adalah faktor keselamatan (safety). Lokasi tower berada sangat dekat dengan pemukiman, hanya berjarak 5 hingga 10 meter dari atap rumah warga.
Berdasarkan data udara dari pengembang sendiri, terdapat sedikitnya 14 rumah yang berada di zona bahaya langsung.
"Namun jika terjadi keruntuhan atau kegagalan konstruksi, dampaknya bisa meloncat jauh lebih luas dan mengancam nyawa," ujarnya.
Menariknya, izin justru diperoleh dari wilayah RW 24/RT 01, sementara yang terdampak langsung dan menolak keras yakni warga perum Kota Bali Residence RW 26/RT 04 yang sama sekali tidak memberikan tanda tangan persetujuan.
Tak cuma itu, lanjut Riksana, warga juga mempertanyakan mengapa pengembang tetap meminta tanda tangan warga jika memang mengklaim tidak memerlukannya.
"Kami ingin ini ditinjau ulang total. izin dicabut dan proyek dibongkar, atau dipindahkan jauh dari pemukiman," paparnya.
"Jangan sampai nanti menimpa rumah kami dan memakan korban," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, warga menuntut Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan dinas terkait untuk bertindak tegas menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi dan kesemena-menaan dalam pembangunan infrastruktur ini.***
Editor : Ahmad Sayuti

