Mangkir 2 Kali Panggilan, Dewan Ancam Segel Tower PT Protelindo di Padalarang

Komisi III DPRD KBB mengancam akan menyegel tower milik PT Protelindo jika kembali mangkir untuk mediasi

Mangkir 2 Kali Panggilan, Dewan Ancam Segel Tower PT Protelindo di Padalarang
Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat melakukan sidak langsung tower yang menjadi pemicu kemarahan warga di Desa Cijeungjing, Padalarang, Senin (13/4/2026). Foto Agus Satia Negara/Inilahkoran

INILAHKORAN.ID – Ketegangan memuncak terkait polemik pembangunan menara telekomunikasi (tower) milik PT Protelindo di Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang

Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial yang serius.
 
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys menegaskan, pihaknya sudah dua kali memanggil perwakilan perusahaan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, namun panggilan tersebut diabaikan begitu saja tanpa alasan yang jelas. 

Padahal, persoalan yang terjadi bukan lagi soal teknis bangunan, melainkan aspek non-teknis berupa penolakan keras dari warga yang merasa terancam.
 
"Secara teknis mungkin bangunan ini oke dan izin sudah terbit, tapi secara non-teknis ini bermasalah besar," tegas Pither usai melakukan sidak ke lokasi, Senin (13/4/2026)

"Ini yang paling utama harus dipertimbangkan, bukan sekadar gambar dan hitungan di atas kertas, tapi bagaimana respon dan keamanan warga di lapangan," sambungnya.
 
Pither menjelaskan, lokasi tower tersebut berdiri di perbatasan wilayah yang memicu perbedaan pendapat. Di satu sisi, warga RW24 menyatakan setuju dan sudah mendapatkan kesepakatan, namun di sisi lain warga RW26 menolak keras karena khawatir akan risiko keamanan jika bangunan tersebut ambruk ke arah pemukiman mereka.
 
"Kalau jatuh ke arah RW 24 mungkin aman, tapi kalau jatuh ke arah sana (RW 26), pasti ada korban. Ini persoalan nyata yang harus diselesaikan dengan duduk bersama, bukan dengan cara menghindar," tegasnya.
 
Sayangnya, ungkap Pither, upaya mediasi yang diinisiasi dewan bersama unsur pemerintahan terkendala karena ketidakhadiran pihak pengembang. 

Bahkan, politisi Partai Demokrat KBB itu juga menyinggung dugaan perusahaan sempat mempertanyakan kewenangan DPRD dalam menanganinya melalui pesan WhatsApp. 

"Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan yang harus dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
 
Menanggapi sikap arogan tersebut, terang Pither, Komisi III bakal memberikan kesempatan terakhir dengan melakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya. 

Jika sekali lagi diabaikan, ia menegaskan akan merekomendasikan langkah tegas kepada Bupati Bandung Barat.
 
"Kalau panggilan ketiga tidak hadir juga, saya akan rekomendasikan ke Bupati agar operasionalnya ditutup sementara atau disegel. Kita minta Satpol PP turun tangan sampai masalah dengan warga selesai," ujarnya.
 
Selain masalah sosial, Pither juga memerintahkan penyelidikan mendalam terkait status lahan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, lokasi tersebut diduga kuat merupakan area pemakaman yang status tanahnya merupakan wakaf.
 
"Ini kan lahan pemakaman yang sudah diwakafkan. Kok bisa-bisanya didirikan tower? Ini harus diselidiki kepastian hukum dan status tanahnya," tambahnya.
 
"Penyelesaian masalah ini harus tuntas agar tidak memicu perpecahan antarwarga dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama di atas kepentingan bisnis semata," tandasnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti