Akui Terbitkan PBG Tower di Padalarang, DPUTR: Masalah Bersifat Non-Teknis

DPUTR mengakui mengeluarkan PBG terkait pembangunan tower setinggi 60 meter di Padalarang

Akui Terbitkan PBG Tower di Padalarang, DPUTR: Masalah Bersifat Non-Teknis
Kabid P2D DPUTR KBB, Rahmat mengakui pihaknya hanya memberikan rekomendasi, sementara untuk penerbitan kewenangan DPMPTSP.

INILAHKORAN.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat bicara terkait polemik pembangunan tower milik PT Protelindo yang memicu keresahan warga Perum Kota Bali Residence RT04/26, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang

Menanggapi berbagai keluhan yang muncul, pihaknya mengungkapkan, persoalan yang terjadi saat ini bukan terletak pada aspek teknis perizinan, melainkan bersifat non-teknis yang memerlukan pendekatan penyelesaian tersendiri.
 
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Data/Dokumen (P2D) DPUTR KBB, Rahmat menjelaskan, dasar hukum yang digunakan dalam proses perizinan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16. 

Menurutnya, peran dinasnya hanyalah sebagai tim teknis yang memberikan rekomendasi, sementara kewenangan menerbitkan izin sepenuhnya berada di tangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
 
"Dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), secara syarat dan ketentuan administrasi serta teknis, berkas yang masuk dinyatakan lengkap dan memenuhi standar," kata Rahmat saat ditemui di lokasi pembangunan tower, Senin (13/4/2026).

"Oleh karena itu, kami wajib memprosesnya sesuai batas waktu yang ditentukan regulasi, yakni maksimal 28 hari kerja," ungkapnya.
 
Sudah Dilakukan Mediasi 

Sebelum rekomendasi diberikan, terang Rahmat, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi antara pengembang atau vendor dengan masyarakat, khususnya yang terdampak langsung di lokasi. 

"Tapi karena batas waktu pelayanan perizinan harus dipatuhi dan secara administrasi syarat telah terpenuhi, maka izin teknis akhirnya diterbitkan," ujarnya.
 
Untuk menjawab keresahan warga terkait potensi dampak atau risiko pembangunan, sebut Rahmat, mekanisme selanjutnya yakni penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Berbeda dengan PBG yang merupakan izin sebelum membangun, SLF merupakan penilaian kelayakan setelah bangunan berdiri.
 
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk menilai detail dampak teknis hingga ke level risiko keamanan atau lingkungan," paparnya.

"Itu ranahnya tim independen atau konsultan bersertifikat yang akan melakukan kajian mendalam," tegasnya.
 
Nantinya, lanjut Rahmat, vendor atau pengembang diwajibkan menunjuk tim ahli yang bisa terdiri dari akademisi maupun profesional independen. 

"Tim inilah yang akan memutuskan apakah bangunan tersebut benar-benar layak huni dan beroperasi tanpa menimbulkan dampak negatif, atau justru memiliki risiko yang harus diperbaiki," sebutnya.
 
Dikatakan Rahmat, hasil kajian dari tim independen ini bersifat krusial. Jika nantinya dinyatakan tidak laik fungsi, maka izin yang sudah ada bisa dicabut.
 
"Jika hasilnya tidak layak, DPMPTSP berwenang membekukan atau mencabut izin," katanya.

Rahmat menyebut, konsekuensinya bisa bermacam-macam, mulai dari kewajiban perbaikan struktur, perubahan desain teknis, hingga langkah ekstrem seperti pembongkaran atau relokasi jika memang dinilai membahayakan.
 
"Oleh karena itu, kami meminta masyarakat untuk menunggu hasil kajian SLF tersebut sebagai bentuk kepastian hukum dan teknis yang objektif, mengingat penilaian dilakukan oleh pihak ketiga yang kredibel dan tidak memihak," tandasnya.


Editor : Ahmad Sayuti