Tanggapi Polemik Tower, Camat Padalarang Soroti Celah Perizinan
Pemerintahan Kecamatan Padalarang angkat suara terkait polemik pembangunan tower milik PT Protelindo yang memicu kemarahan warga Cijeungjing RT 01/26.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintahan Kecamatan Padalarang angkat suara terkait polemik pembangunan tower milik PT Protelindo yang memicu kemarahan warga Cijeungjing RT 01/26 Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Camat Padalarang Hendi Setiyadi mengakui pihaknya telah berupaya menahan proses pembangunan sejak dini. Namun, konstruksi tower tetap tuntas dibangun hingga 100 persen dengan status administrasi perizinan yang dinyatakan lengkap.
Saat ini, jelas Hendi, kondisi tower menara telekomunikasi sudah berdiri kokoh dan diduga kemungkinan besar sudah beroperasi. Kendati demikian, dia menegaskan pemerintahan kecamatan tidak menutup ruang dialog.
Pihaknya berharap manajemen PT Protelindo bersedia hadir untuk berdiskusi mencari jalan tengah terbaik, mengingat ada warga yang setuju namun tidak sedikit pula yang menolak dan merasa berpotensi terdampak.
"Kami berharap Protelindo mau duduk bersama. Ada warga yang setuju, ada juga yang khawatir dengan dampaknya. Kita butuh kesepakatan terbaik untuk semua pihak," kata Hendi, Senin (13/4/2026).
Hendi mengungkapkan, pihak desa dan kecamatan sebenarnya sudah bergerak cepat untuk menghentikan atau memperlambat pembangunan.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil maksimal lantaran proses pembangunan berjalan sangat cepat hingga selesai.
"Kita sudah berusaha menahan supaya tidak 100 persen berdiri, tapi entah bagaimana caranya, akhirnya bangunan ini tuntas juga," jelasnya.
"Sementara itu, dari sisi perizinan, ternyata mereka juga sudah mengurus secara administrasi," tambahnya.
Diketahui, lokasi pembangunan tower tersebut berada di atas lahan milik warga pribadi yang disewakan atau dikontrak kepada pihak pengembang selama kurun waktu 10 tahun.
Terkait solusi ke depan, Hendi menyebutkan beberapa opsi yang mungkin diambil, mulai dari pembekuan izin sementara, pergeseran titik lokasi, hingga rekayasa teknis lainnya.
Namun, semua keputusan itu baru bisa ditetapkan setelah adanya pertemuan resmi yang dihadiri langsung oleh perwakilan perusahaan.
"Solusinya bagaimana nanti? Apakah izin dibekukan dulu, atau titiknya digeser? Itu semua akan kita bahas bersama saat mereka hadir nanti," tegasnya.
Di sisi lain, Hendi juga menyoroti celah dalam sistem perizinan saat ini. Menurutnya, kewenangan desa dan kecamatan seringkali menjadi lemah karena pengembang bisa mengajukan izin langsung melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa harus menunggu rekomendasi dari tingkat wilayah.
Hendi berharap ke depannya ada regulasi yang lebih memperkuat posisi pemerintah di tingkat bawah, sehingga potensi masalah serupa bisa dideteksi dan dicegah sejak tahap perencanaan, bukan justru dicari solusinya setelah bangunan berdiri dan memicu keresahan.
"Kami berharap ada aturan yang memperkuat posisi kami di wilayah. Jangan sampai bangunan sudah jadi, baru ada masalah. Itu yang harus kita antisipasi dari awal," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

