Satpol PP KBB Data 17 Bangunan Liar di Padalarang, 12 di Atas Irigasi Diminta Bongkar
Satpol PP KBB kembali melakukan pendataan dan verifikasi lapangan terkait keberadaan bangunan liar yang diduga melanggar tata ruang dan peraturan daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali melakukan pendataan dan verifikasi lapangan terkait keberadaan bangunan liar yang diduga melanggar tata ruang dan peraturan daerah di Kecamatan Padalarang.
Dalam tahap kedua yang dilakukan bersama Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUTR, teridentifikasi sekitar 17 bangunan bermasalah, di mana 12 di antaranya terkonsentrasi di Kampung Sukamaju RW 06, Desa Padalarang.
Sebagian besar bangunan ini berdiri di atas saluran drainase maupun jaringan irigasi yang membahayakan sistem pengairan.
"Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut pasca-pembongkaran di Kampung Sukamulya (RW 25) beberapa waktu lalu. Namun, saat ini belum ada tindakan paksa, namun tahap inventarisasi dan pemberian surat klarifikasi," kata anggota Satpol P KBB Lani, Sabtu (19/9/2026).
Langkah selanjutnya, kata Lani, pemanggilan administratif guna menelusuri legalitas aset. “Hari ini hanya sebatas memberikan surat klarifikasi terhadap pemilik bangunan di wilayah Sukamaju, untuk kemudian hari Senin dilakukan pemanggilan klarifikasi di kantor Satpol PP KBB,” jelasnya.
“Tentunya klarifikasi kepada warga yang terindikasi melanggar apakah memiliki perijinan bangunan atau tidak,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Lani meminta agar pemilik sadar dan membongkar secara mandiri karena akses yang sempit. Dia menyebut, dari 17 bangunan liar yang terdata, 12 unit berada di RW 06, sisanya tersebar di lokasi lain.
“Kami berharap warga melakukan pembongkaran secara mandiri, karena tidak mungkin alat berat bisa masuk ke pemukiman padat penduduk,” ujarnya.
Ketua RW 06 Yati membenarkan pendataan tersebut dan mengungkapkan jenis bangunan yang masuk daftar, antara lain bale RW, posyandu, bengkel motor, teras rumah, hingga bangunan TK yang berdiri di atas lahan irigasi.
“Di wilayah kami yang masuk data melanggar di atas lahan irigasi (pengairan), seperti bale RW06, posyandu, bengkel motor, teras rumah, dan bangunan TK,” jelas Yati.
Kendati demikian, ketidakpastian waktu pelaksanaan pembongkaran masih terasa di kalangan warga. Yati mengaku belum menerima jadwal pasti karena tahap kini baru berupa pemberitahuan.
Menurutnya, yang menjadi sorotan penting itu terkait usia bangunan yang sudah berdiri puluhan tahun. Pasalnya, warga berharap pemerintah mencari solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat terkait kondisi tersebut.
“Sudah lama ya, hampir kurang lebih puluhan tahun, pihaknya berharap ada solusi untuk warga, agar tidak ada yang dirugikan,” ucapnya.
Editor : Doni Ramdhani

