Satpol PP KBB Bakal Panggil Belasan Pemilik Bangunan Liar di Padalarang Senin Esok
Kepala Satpol PP KBB Ludi Awaludin, melalui surat bernomor 300.1/2063/SATPOL PP/2026, menyebut pihaknya telah menemukan sejumlah bangunan liar di Padalarang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepala Satpol PP KBB Ludi Awaludin, melalui surat bernomor 300.1/2063/SATPOL PP/2026, menyebut pihaknya telah menemukan sejumlah bangunan dan aktivitas usaha yang diduga melanggar peraturan daerah.
Surat tersebut merujuk pada kegiatan pendataan dan verifikasi lapangan dalam rangka pengawasan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Irigasi serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Kegiatan pendataan dan verifikasi lapangan kegiatan pengawasan kepatuhan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Irigasi dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, pada tanggal 8 September 2026, telah ditemukan beberapa bangunan dan aktivitas usaha yang diduga melanggar Peraturan Daerah tersebut di atas," kata Ludi.
Atas temuan tersebut, Satpol PP KBB memanggil para pemilik bangli untuk menjalani klarifikasi pada Senin (21/9/2026) di Kantor Satpol PP KBB, Gedung D lantai 1.
Klarifikasi tersebut menjadi tahapan untuk mengetahui status kepemilikan, perizinan, serta kesesuaian bangunan dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Hingga tahap ini, Satpol PP KBB belum menyampaikan bahwa seluruh bangunan yang didata tersebut pasti akan dibongkar. Keputusan mengenai penertiban akan bergantung pada hasil klarifikasi dan verifikasi terhadap masing-masing bangunan.
Satpol PP KBB kembali melakukan pendataan dan verifikasi lapangan terkait keberadaan bangunan liar yang diduga melanggar tata ruang dan peraturan daerah di Kecamatan Padalarang.
Editor : Doni Ramdhani

