Bima Geram Kepada Kontraktor Pedestrian dan Jalur Sepeda Sudirman, Ancam Blacklist dan Penjarakan

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meradang saat meninjau pembangunan pedestrian dan jalur Sepeda Jalan Sudirman, Kecamatan Bogor

Bima Geram Kepada Kontraktor Pedestrian dan Jalur Sepeda Sudirman, Ancam Blacklist dan Penjarakan
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meradang saat meninjau pembangunan pedestrian dan jalur Sepeda Jalan Sudirman, Kecamatan Bogor
 
INILAHKORAN- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meradang saat meninjau pembangunan pedestrian dan jalur Sepeda Jalan Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah pada Jum'at (10/12/2021) sore.
 
Pasalnya pengerjaan yang sudah dimulai 16 November 2021 lalu, tidak terlihat progres yang siginifikan bahkan jauh dari pencapaian 50 persen. Karena itu Bima memastikan apabila pengerjaan tidak selesai akan memblacklist kontraktor, bahkan apabila ada yang salah pihak yang terlibat akan diseret ke penjara.
 
Diketahui, peninjauan dilakukan Bima ini lantaran saat Jum'at (10/12/2021) pagi hari dirinya bersepeda dijalan Sudirman, Bima melihat pekerja proyek pembangunan pedestrian dan jalur sepeda ini sangat sedikit.
 
 
"Saya kecewa melihat tanggal segini masih begini. Saya lihat ada masalah, pekerja kurang, waktu kurang gtu. Makanya saya tanya tadi, ada uangnya tidak. Saya tegur, saya ingatkan kalau perusahaan tidak mampu, sudah pasti di blacklist. Kalau tidak mampu menambah yang kerja, tidak mampu menambah waktu dan kualitas pekerjaan amburadul, sudah pasti di blacklist. Ini pelajaran," tutur Bima dengan ekspresi geram.
 
Bima melanjutkan, hal yang kedua, ini terus berulang, dirinya ingin membongkar dan mengevaluasi semua. Mulai dari sistem Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) nya, mulai sistem lelang, ada yang salah dari sistem di Kota Bogor. 
 
"Saya akan bongkar dan evaluasi, saya akan investigasi semua. Kalau tidak terus-menerus seperti ini. Ini ada apa?, polanya seperti ini. Mepet waktu, bendera mungkin berganti, dilapangan tidak ada orang. Ini sesuatu nih, gtu ya. Kalau ada yang salah, saya seret semua ke penjara," tambahnya.
 
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi memaparkan, pihaknya sudah memberikan teguran kedua kepada kontraktor proyek pedestrian dan jalur sepeda Jalan Sudirman ini. Tetapi saat ini pihaknya akan melihat  sampai sejauh mana kontraktor bisa memperbaiki dan mengkoreksi kekurangan yang ada, karena sisa waktu tinggal 20 hari sampai tanggal 30 Desember 2021. 
 
"Kalau metode mereka seperti ini, tidak akan selesai. Tetapi kalau diubah dengan penambahan orang, material dan waktu 24 jam bekerja. Ini masih memungkinkan untuk bisa dituntaskan, akan ada evaluasi setiap hari. Kalau dia tidak bisa mengubah ini semua, kami yakini ini tidak akan selesai," terangnya.
 
Chusnul menjelaskan, indikasi keterlambatan hanya satu, karena kondisi lapangan tidak ada masalah, tetapi satu indikasi itu dari pelaksana sendiri, maka akan dilihat sejauh mana mereka bisa mengerjakan. 
 
 
"Dari awal saya melihat, pekerja sedikit dan material dilapangan masih sedikit atau kurang. Kontraktor menjanjikan penambahan pekerja," jelasnya.
 
Saat ditanya, apakah progres sudah mencapai 50 persen, Chusnul menegaskan, untuk mencapai 50 persen belum, bahkan kalau dipersentasekan dengan pekerjaan ini baru sedikit. 
 
"Ya, bisa dibilang ini proyek pedestrian yang paling buruk saat dikerjakan. Jalan Djuanda dari bantuan Provinsi sudah bagus, Suryakencana masih progres dan kami ditegur percepatan Surken, ada akselerasi dari pihak ketiga. Kemarin dari pihak ketiga menyampaikan, mereka ingin menginjeksi retakan, tapi kami ingin tahu aplikator yang dibawa oleh mereka dan dengan kondisi yang ada. Tapi mereka bertanggung jawab, kita minta ekspose dahulu aplikator ke kami. Untuk Surken harus segera ini," bebernya.
 
 
Chusnul menekankan, setelah teguran satu dua, pihaknya akan kaji lagi. Setelah teguran ketiga diakhir masa kontrak, dilihat apa yang terjadi. Nanti, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengambil keputusan, dalam aturan ada dua kemungkinan, dengan PPK itu keyakinan berdasarkan teknik. 
 
"Semisal pihak ketiga ini bisa mengerjakan sampai tuntas dengan tambahan waktu, kalau ini tidak bisa menyelesaikan PPK akan menstop kontrak. Ada dua kemungkinan, dilihat dahulu stop kontrak itu ini sudah dibayar atau belum. Ya, kalau pinalti ini adanya saat perpanjangan yang dilakukan, dengan keyakinan bisa selesai dengan perpanjangan waktu, ya kalau stop kontrak selesai tidak terbayar," pungkasnya.***
 


Editor : inilahkoran