Duh, Pendapatan Perusahaan di Kabupaten Bogor Terjun Bebas hingga 80 Persen

Apindo Kabupaten Bogor membuka data memprihatinkan. Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bogor alami penurunan pendapatan hingga 80 persen.

Duh, Pendapatan Perusahaan di Kabupaten Bogor Terjun Bebas hingga 80 Persen
Pendapatan Perusahaan di Kabupaten Bogor Turun 80 pesen karena terdampak Pandemi Covid-19.

INILAHKORAN, Bogor- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bogor menyampaikan, pandemi Covid-19 membuat pendapatan perusahaan di kabupaten Bogor mengalami penurunan hingga 80 persen pada triwulan pertama Tahun 2021.

"Selain penurunan produksi, pemasaran hasil produksi, dalam negeri dan ekspor terganggu hingga mengalami penurunan pendapatan dari 50 sampai dengan 80 persen," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi APINDO Kabupaten Bogor Nanda Iskandar kepada wartawan, Kamis, (09/09/2021).

Ia menerangkan butuh stimulus kebijakan dari Pemkab Bogor, Pemprov Jawa Barat maupun pemerintah pusat agar perusahaan yang tergabung dalam Apindo kembali meningkat pendapatannya.

"Akibat penurunan produksi hingga pendapatan itu maka pastinya berpengaruh pada operasional perusahaan di Kabupaten Bogor. Salah satu akibatnya, perusahaan tidak sedikit yang memutus hubungan kerja (PHK) atau merumahkan pekerjanya," terangnya.

Baca Juga: DPRD Bogor Dorong Bus Vaksinasi Bisa Digunakan Masyarakat

Iskandar sapaan akrab pria berkaca mata ini menuturkan pada Tahun 2020, jumlah pekerja yang dirumahkan sebanyak 10.271 dan yang di-PHK sebanyak 1.966 pekerja.

"Sementara, untuk data triwulan I tahun 2021 belum ada data yang kami terima dari Disnaker Kabupaten Bogor yang kami prediksi bisa mengalami peningkatan jumlah pegawai yang diPHk, dirumahkan ataupun pengangguran," tutur Iskandar.

Ia berharap kebijakan Pemkab Bogor dengan program Pancakarsanya, yakni karsa membangun, bisa mengambil langkah-langkah tertulis untuk menyelematkan industri di Kabupaten Bogor.

"Setidaknya ada empat poin penting yang dibutuhkan para pengusaha di Kabupaten Bogor agar tetap bertahan dalam masa pandemi covid-19 untuk berkontribusi terhadap pemerintah daerah. Pertama, kemudahan berinvestasi dengan memangkas banyaknya alur birokrasi, pengurangan pajak atau retribusi daerah, menunda kenaikan pajak atau retribusi daerah dan mempertimbangkan penyesuaian upah (UMK) selama Pandemi," harapnya.

Selain itu, Iskandar melanjutkan bahwa Pemkab Bogor juva harus segera melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 atau pelaksanaan dari UUCK nomor 11 Tahun 2020 secara konsisten dan tidak berpihak.

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Inilah Saran Ketua DPRD Rudy Susmanto pada Pemkab Bogor

"Karena menyelamatan industri berarti juga menyelamatkan pekerja dan keluarganya. juga mencari solusi penyelamatan Industri Padat Karya di Kabupaten Bogor yang sudah tidak diatur dalam UUCK dan PP diatas, namum masih beroperasi dengan mempekerjakan ratusan ribu tenaga kerja," lanjut Iskandar.

Ia menjelaskan langkah-langkah yang disarankan tersebut merupakan langkah yang strategis yang mestinya dilakukan pemerintah daerah dalam mengupayakan para pengusaha agar tidak pindah ke daerah lain.

"Ditengah pemberlakuan PPKM ini, kami berharap kebijakan diatas agar dapat segera diwujudkan, karena kita tidak tahu pasti kapan Pandemi Covid-19 akan berakhir," pungkasnya (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran