Ini Alasan Pemkab Bogor Perpanjang Waktu Operasional Truk Tambang
Pemkab Bogor memperpanjang waktu operasional truk tambang dengan terbitnya Perbub no 120 tahun 2021, lalu apa alasannya?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Mulai awal Bulan Januari 2022 ini, Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 120 Tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang (truk tambang) efektif diberlakukan.
Dengan Perbup tersebut, waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang atau truk tambang tidak lagi seenaknya, karena Pemkab Bogor mengatur jam operasionalnya yaitu sejak pukul 20.00 hingga pukul 05.00 WIB.
"Jika Perbup Tanggerang nomor 46 tahun 2018 yang menerapkan jam tayang atau operasional truk tambang dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, maka Perbup Bogor nomor 120 Tahun 2021 menerapkan jam toperasional truk tambang dari pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Ade Yana kepada wartawan, Minggu, 2 Desember 2022.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Akan Evaluasi Kinerja SKPD di Lingkungan Pemkab Bogor, Ternyata Ini Alasannya
Mantan Camat Klapanunggal ini menerangkan alasan Pemkab Bogor memperpanjang waktu operasional kendaraan angkutan khusus tambang, karena mempertimbangkan waktu tempuh dari quary atau area pertambangan hingga ke wilayah Kabupaten Tanggerang.
"Kami mempertimbangkan jarak, kondisi jalan, hingga waktu tempuh kendaraan angkutan khusus tambang menuju Kabupaten Tanggerang, sebelum menerbitkan Perbup Bogor nomor 120 Tahun 2021, kami sudah berkordinasi dengan Pemprov Jawa Barat, agar peraturan ini tidak melampaui kewenangan," terangnya.
Dengan terbitnya, Perbup Bogor nomor 120 Tahun 2021, maka ia pun mengharap kendaraan angkutan khusus tambang yang kerap beroperasi di Kecamatan Cigudeg, Parungpanjang dan Rumpin tidak lagi melalui Jalan Raya Dramaga atau wilayah barat Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Kapolri dan Menhub Tinjau Kesiapan Pemkab Bogor
"Analisa kami, kendaraan angkutan khusus tambang yang melalui Jalan Raya Dramaga itu karena akses mereka ditutup ke Kabupaten Tanggerang hingga mengakibatjab kemacetan di ruas jalan nasional tersebut. Agar mereka tidak melalui wilayah barat Kabupaten Bogor, maka Pemkab Bogor pun menerbitkan Perbup Bogor nomor 120 Tahun 2021," tutur Ade.
Selain dengan menerbitkan aturan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang, Dinas Perhubungan pun akan menambah personil di titik-titik jalur distribusi hasil tambang.
"Kami sedang mempertimbangkan untuk menambah personil di pos jaga di di titik-titik jalur distribusi hasil tambang, penerbitan Perbup Bogor nomor 120 Tahun 2021 dan penambahan personil Dishub ini juga demi menekan angka kecelakaan lalu lintas kendaraan angkutan khusus tambang yang jumlahnya cukup tinggi," jelasnya.
Baca Juga: Libur Nataru, Pemkab Bogor Longgarkan Aturan PPKM
Ade melanjutkan pembatasan waktu operasional kendaraan khusus angkutan tambang ini berlaku untuk semua kendaraan angkutan khusus tambang yang mengangkut tanah, pasir, batu, gamping atau batu kapur.
“Dengan terbitnya Perbup Bogor nomor 120 Tahun 2021, maka pelanggaran terhadap ketentuan peraturan tersebut bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," tukas Ade. *** (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


