Dispora Kabupaten Bogor Akan Memutus Kontrak Kontraktor Stadion Mini Tenjo Karena Dinilai Gagal
Dispora Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak salah satu kontraktor pembangunan stadion mini Tenjo karena gagal.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor akan memutus satu dari tiga penyedia jasa atau kontraktor proyek pembangunan insfrstruktur olahraga Stadion Mini Tenjo karena dinilai gagal.
Alasan utama pemutusan kontrak terhadap salah satu kontraktor oleh Dispora Kabupaten Bogor tak lain karena gagal memenuhi kontrak dengan progress pekerjaan hanya mencapai 33,22 persen.
Dispora Kabupaten Bogor memastikan batas tenggat waktu pekerjaan di pertengahan Bulan Desember Tahun 2021 lalu, proyek pembangunan Stadion Mini Tenjo yang dikerjakan CV. Wira Karya, progress pekerjaannya hanya mencapai 33,22 persen.
Baca Juga: Polresta Cirebon Alihkan Kendaraan Besar dari Jalur Tol ke Arteri
"Dari tiga proyek insfrastruktur yaitu dua gelanggang olahraga masyarakat (GOM) dan satu stadion minin, hanya proyek Stadion Mini Tenjo saja yang diputus kontrak," ungkap Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kabupaten Bogor Yedi A Mulyadi kepada inilahkoran.id, Minggu, 2 Januari 2021.
"Pertimbangannya karena tidak bakal selesai juga jikalau diberikan waktu tambahan," imbuh Yedi.
Ia menerangkan, hampir saja 2 proyek GOM Cisarua dan GOM Gunung Putri bakal ikut diputus kontrak penyedia jasanya, namun berkat peninjauan Wakil Bupati Iwan Setiawan, dua proyek tersebut masih bisa diselamatkan.
Baca Juga: Cara Mewujudkan Resolusi Tahun 2022, Salah Satunya Jangan Terlalu Kuras Energimu
"Proyek GOM Cisarua awalnya baru 59 persen pada 11 November, namun setelah ditinjau Wakil Bupati Iwan Setiawan, proyek yang juga dikerjakan oleh CV Wira Karya tersebut akhirnya berada di angka 87,12 persen," terangnya.
Ditemui terpisah, Plt Kepala Dispora Kabupaten Bogor Hadijana menjelaskan, CV Wira Karya dan Rokhim Khoirul Cipta Sentosa, yang mengerjakan proyek pembangunan GOM Cisarua dan GOM Gunung Putri diberikan sanksi denda perharinya yaitu 1/1000 mil × nilai proyek.
"Sesuai aturan, penyedia jasa yang diberikan waktu tambahan 50 hari untuk melanjutkan pekerjaam proyek pembangunan GOM Cisarua dan GOM Gunung Putri, juga diberikan sanksi denda perharinya yaitu 1/1000 mil × nilai proyek. Uang hasil sanksi denda tersebut, nantinya akan masuk ke kas pemerintah daerah," jelas Hadijana.
Baca Juga: Sempat Hilang, Video Gaga Muhammad Tengah Mabuk Berat Viral di Media Sosial
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara yang dihubungi Inilah Koran menegaskan bahwa diputus kontraknnya proyek pembangunan Stadion Mini Tenjo, merupakan sebuah kerugian bagi Pemkab Bogor.
Menurut Sastra, karena persoalan tersebut, Pemkab Bogor diharuskan menganggarkan ulang untuk kelanjutan pembangunan pada tahun-tahun selanjutnya.
"Sudah diberikan kesempatan kok malah disia-siakan, saya menyarankan agar penyedia jasa yang proyeknya diputus kontrak untuk juga dimohonkan ke dalam daftar hitam atau black list," tegas Sastra.***(Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


