Kok Bisa Sentul City Punya Lahan 2.000 Hektare? Anggota Komisi I Eni Sumarni Tuding Pemerintah Tak Tegas
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Eni Sumarni buka suara soal kisruh sengketa lahan antara Sentul City dengan masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Kisruh sengketa lahan antara Sentul City dengan masyarakat jadi sorotan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Eni Sumarni.
Yang paling disoroti Eni Sumarni, adalah lahan milik Sentul City yang mencapai 2.000 hektare.
Padahal, menurut Eni Sumarni, batas penguasaan lahan dalam satu provinsi hanyalah 400 hektare.
Baca Juga: Cek Dashboard Akun Masing-masing! Jadwal Pencairan Insentif Kartu Prakerja Terbaru Tahun 2022
"Akibat tidak tegasnya pemerintah pusat dalam menerapkan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 22 Tahun 1999 tentang batas kepemilikan lahan oleh satu perusahaan dan tidak akan diperpanjang sertifikat hak guna bangunan (HGB) apabila lahannya tidak dikuasai, berimbas kepada somasi yang singkat dan penggusuran hingga menjadi perhatian kami," kata Eni kepada InilahKoran, Rabu 5 Januari 2022.
Eni Sumarni bertemu dengan bertemu Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Ruang Rapat 1 Setda Kabupaten Bogor, untuk membahas kisruh sengketa kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang antara PT Sentul City Tbk dengan masyarakat.
Baca Juga: Kepindahan Indra Mustafa dari Persib ke Borneo FC Bermasalah, Begini Kata Teddy Tjahjono
Editor : inilahkoran


