Dewan Soroti Masih Banyak Penjualan Minol di Atas 5 Persen di Kota Bogor

Sekretaris Komijsi III DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menyoroti masih adanya kafe yang menjual Minol di atas lima persen.

Dewan Soroti Masih Banyak Penjualan Minol di Atas 5 Persen di Kota Bogor
Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menyoroti masih adanya penjualan Monol di atas 5 persen.

INILAHKORAN, Bogor - Komisi II DPRD Kota Bogor menyoroti persoalan minuman beralkohol (Minol) yang tengah ramai dilakukan penindakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Langkah cepat pun diambil DPRD Kota Bogor dengan cara menggelar rapat koordinasi denga instansi terkait soal peredaran Minol tersebut.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengatakan, rapat pembahasan beberapa waktu lalu salah satunya membahas terkait izin penjualan Minol yang marak dijajakan di kafe dan restoran, serta Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor. Pihaknya meminta dinas dapat menunjukan bukti perizinan yang dikeluarkan tentang minol tersebut.

Baca Juga: Unjani Tutup Pelatihan LDKK di Pusdik Armed

"Resto mana saja, kafe mana saja yang telah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol (Minol) di atas 5 persen yang termasuk golongan B dan C hingga di atas 45-55 persen kandungan alkoholnya," ungkap Atty kepada INILAH pada Minggu 30 Januari 2022 siang.

Atty melanjutkan, dalam aturan kementrian perdagangan golongan B dan C diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemkot Bogor oleh Wali Kota Bogor Bima Arya beserta jajarannya, terkuak bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penjualan Minol di atas 5 persen.

"Dengan begitu harus dibuktikan ucapan dan tindakannya. Kalau yang sudah terbit, yang sudah keluar izinnya, harus dicabut. Hal itu harus dilakukan kalau memang Kota Bogor ingin bebas dari penjualan minuman beralkohol (Minol) di atas 5 persen," jelas Atty.

Atty juga meminta data akurat dari Dinas KUKM-Perdagin untuk menyerahkan data sebagai bahan kajian dan evaluasi. Tak hanya itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan sidak ke beberapa kafe dan restoran untuk memastikan perizinan penjualan Minol.

Baca Juga: Digosipkan Pacaran dengan Rizky Febian, Ini Kata Mahalini Soal Hubungan Beda Agama

"Kita akan sidak dengan tidak menggunakan atribut kelembagaan (DPRD, red). Kalau sampai kita temukan di beberapa resto, kafe dan THM menjual Minol di atas 5 persen, saya akan telepon wali kota langsung," tegasnya.

Jika hal itu terjadi, kata Atty, berarti ada kelonggaran bahkan kelengahan pengawasan dari eksekutif dan legislatif.

"Kami harus duduk bersama, jangan sampai dinas mengeluarkan izin Minolnya, tapi statement wali kota-nya berbeda," tutur politisi PDI Perjuangan ini.

Baca Juga: GP Ansor Kabupaten Bogor Dukung Penuh Gus Udin Jadi Senator

Menurutnya, jika mengacu pada perwali 74 tahun 2015, sudah diatur secara jelas bahwa pelaku usaha yang boleh menjual Minol di atas 5 persen yakni resto dan hotel bintang 3 keatas. Saat diperlihatkan data oleh dinas terkait dalam rapat kemarin, terkuak juga bahwa ada satu pelaku usaha yang memiliki izin minol diatas 5 persen atau golongan B-C. Hal ini menjadi sebuah kontradiksi lantaran Wali Kota Bogor menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk izin minol golongan B-C.

"Ada satu (pelaku usaha, red) dikeluarkan izinnya (minol B-C) pada Agustus 2021. Data yang diterima dari penjualan Minol di atas 5 persen, masih ada di salah satu resto yang punya izin. Ini menjadi fakta terbalik dengan pernyataan wali kota bahwa tidak akan memberi rekomendasi izin Minol di atas 5 persen di Kota Bogor," terangnya.

"Pasca kasus di salah satu THM yang infonya menuai keributan, pernyataan pak wali dengan sidak di berbagai kafe resto dan THM akhir-akhir ini membuat peryataan tidak akan mengeluarkan (rekomendasi) izin minol golongan B-C," tambahnya.

Baca Juga: Wawalkot Bogor Ingin DED Pusat Pemerintahan Rampung Tahun Ini, Sekda Ngaku Belum Bisa

Sementara itu, Kepala Dinas KUKM Perdagin Kota Bogor, Ganjar Gunawan membenarkan, bahwa ada salah satu pelaku usaha di Kota Bogor yang sudah mengantongi izin Minol golongan B-C. Ia beralasan, izin sudah keluar dengan dasar sesuai perwali nomor 74 tahun 2015. Isinya, jika pelaku usaha ingin menjual minol golongan B-C, maka harus memiliki sertifikasi bintang tiga keatas.

"Kalau jual (Minol) golongan B-C, maka syaratnya sesuai Perwali 74 tahun 2015, itu harus punya sertifikasi bintang 3 ke atas," ungkapnya.

Di sisi lain, Ganjar menjelaskan, bahwa penjualan minol meliputi beberapa rantai. Pertama rantainya dari importir, kemudian ke distributor, kemudian sampai ke sub distributor. Lalu sampai ke pengecer dan penjual langsung.

"Ini izinnya mereka dikeluarkan dari Kementrian Perdagangan melalui Online Single Submission (OSS). Kecuali kategori penjual langsung dengan golongan B dan C, dikeluarkan oleh Pemkot Bogor," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran