INILAHKORAN, Bogor - Musyarawah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Bogor Utara bersama tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP menertibkan 17 bangunan liar disepanjang jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara pada Senin (8/2/2022) pagi.
Sebanyak 70 personil diterjunkan untuk membantu pedagang membongkar bangunan, selain itu dibongkar juga tiang reklame milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang sudah tidak terpakai.
Camat Bogor Utara, Riki Robiansah menyatakan kegiatan eksekusi penertiban bangunan liar tindak lanjut dari aksi sebelumnya sudah mengirimkan surat teguran ke 1 sampai surat teguran ke 3.
"Kemudian dilanjutkan surat peringatan dari Satpol PP. Akhirnya dikeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran oleh pihak Satpol PP," ungkap Riki kepada wartawan.
Riki melanjutkan, hari ini penertiban melibatkan Polsekta Bogor Utara, Koramil Bogor Utara, Denpom III/1 Bogor, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.
"Bangunan liar ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat aerta pelindungan masyarakat. Maka itu dilibatkan Satpol PP selaku penegak Perda Kota Bogor," tambahnya.
Riki melanjutkan, setelah ditertibkan, lahannya akam difungsikan kembali. Kedepan akan dibangun shelter BisKita, taman dan pedestrian.
"Kami fungsikan kembali menjadi trotoar dan taman. Namun ada penambahan akan dijadikan shelter BisKita, nanti akan dibangun oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor," terang Riki.
Riki menjelaskan, terkait adanya plang Dijual Tanah didepan trotoar itu, objeknya bukan lahan yang saat ini ada bangunan liar, tetapi lahan milik pribadi dibelakang lahan milik Pemkot Bogor.
"Ya, ini lahan milik Pemkot Bogor untuk kepentingan umum. Kalau lahan itu yang diplang memang milik pribadi atau perseorangan letaknya di belakang lahan milik Pemkot Bogor," jelasnya.
Masih kata Riki, hari ini diterjunkan 70 personil gabungan dengan rincian personil dari Polsekta Bogor Utara 20 personil, Koramil Bogor Utara sebanyak 10 personil, dua personil Denpom III/1 Bogor dan sisanya gabungan Kecamatan Bogor Utara, Satpol PP, Bapenda, Disperumkim dan Dinas PUPR.
"Total ada 17 bangunan liar yang ditertibkan, para pemilik bangunan liar sudah membongkar sendiri sebagian bangunan dan sisanya dibongkar oleh tim gabungan," pungkasnya.(rizki mauludi)***