Mulai Besok, Sekolah di Kota Bogor Kembali Gelar PTM Terbatas

Sistem PTM Terbatas Kota Bogor bisa menuju PTM 100 persen secara bertahap, dengan catatan pada siswa dan guru sekolah menerapkan Prokes

Mulai Besok, Sekolah di Kota Bogor Kembali Gelar PTM Terbatas
Satgas Covid-19 Kota Bogor memperbolehkan sekolah di berbagai tingkatan untuk menerapkan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas maksimal 50 persen mulai Senin 21 Maret 2022 besok.

INILAHKORAN, Bogor - Satgas Covid-19 Kota Bogor memperbolehkan sekolah di berbagai tingkatan untuk menerapkan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas maksimal 50 persen mulai Senin 21 Maret 2022 besok.

Sistem PTM terbatas Kota Bogor bisa menuju PTM 100 persen secara bertahap, dengan catatan pada siswa dan guru sekolah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Hanafi mengatakan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya mengeluarkan surat edaran Nomor : 08/STPC/03/2022 tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Masa PPKM Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Bogor, di antaranya soal PTM terbatas.

Baca Juga: Bentuk Tim Patroli Gabungan K3, Ini Sasaran Penertibannya di Kota Bogor

"Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/TK/SD/SMP/SMA atau yang sederajat, Pesantren serta lembaga pendidikan lainnya di Kota Bogor dapat dilakukan sistem PTM Terbatas secara bertahap dengan Prokes ketat. Semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dapat dilakukan secara terbatas tidak melebihi kapasitas 50 persen," ungkap Hanafi kepada INILAH pada Minggu 20 Maret 2022.

Hanafi melanjutkan, satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

"Kami sudah membuat surat edaran persiapan dan kami juga telah melakukan monitorin oleh personil Disdik Kota Bogor bersama pengawas ke sekolah-sekolah," tuturnya.

Baca Juga: Rangkaian Hari Kabupaten Cirebon, Bupati Lakukan Pengobatan Gratis di Kaliwedi

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, mulai Senin (21/3/2022) semua sekolah di Kota Bogor sudah bisa menerapkan PTM Terbatas, mengikuti instruksi Mendagri batas maksimal jumlah peserta adalah 50 persen dari jumlah pelajar atau siswa.

"Saya meminta pihak sekolah dan juga orang tua murid untuk terus mengawasi dan mengingatkan penerapan Prokes. Semoga kegiatan PTM terbatas ini kondusif dan menjadi awal yang baik untuk mencapai tahap selanjutnya, penerapan PTM 100 persen," ungkap Bima dalam keterangan tertulis pada Sabtu (19/3/2022).

Bima melanjutkan, surat edaran yang ditetapkan sudah ditandatangani dirinya pada Jumat (18/3/2022). Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Kepala Disdik Kota Bogor, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Sabtu 19 Maret 2022: Tak Ingin Keluarganya Hancur Lagi, Elsa Peringatkan Andin Soal InI

"Keputusan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen. Dalam aturan PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM Terbatas," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran