Kabar Terbaru Para Tersangka Korupsi BRI, Adik Ipar Zaskia Sungkar Masih Buron
Ada kabar terbaru dari para tersangka kasus dugaan korupsi BRI. Salah satunya, adik Zaskia Sungkar yang masih buron.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor- Seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA atas terdakwa HL dan MD dalam kasus korupsi BRI.
Pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tidak terima jika dua orang terdakwa kasus korupsi BRI tersebut divonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 400 juta dari ancaman maksimal penjara 7 tahun 6 bulan.
"Kami mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA atas terdakwa HL dan MD, harapannya para terdakwa mendapatkan hukuman maksimal sesuai pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmadja kepada wartawan, Minggu 3 Maret 2022.
Dodi menerangkan, untuk tersangka A alias B dan HC akan segera dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, sementara tersangka HF masih berstatus daftar pencarian orang (DPO)
"Tersangka A alias B dan HC masih kami titip tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor, HF yang merupakan adik kandung Irwansyah dan adik ipar Zaskia Sungkar kami akan daftarkan ke dalam atau minta bantuan ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC) yang dalam pengelolaan Kejaksaan Agung RI," terangnya.
Kasubsi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Arif R menuturkan bahwa pasca ditetapkan tersangka dan DPO, jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor meminta pencekalan terhadap tersangka HF ke pihak Kantor Imigrasi.
Baca Juga: Resep Takjil Ramadhan Es Nangka Alpukat dan Jelly, Menu Buka Puasa Hari Pertama
"Untuk mencegah, tersangka HF kabur ke luar negeri, kami sudah memohon atau meminta pencekalan terhadap tersangka HF ke pihak Kantor Imigrasi," tutur Arif.
Ia menjelaskan agar negara tidak terlalu mengalami kerugian, rumah tersangka HF di Kota Tanggerang Selatan dan tanahnya di Bandung seluas 330 meter, telah disita oleh pihaknya.
Baca Juga: Gerakan Nasional Indonesia Dukung Ridwan Kamil Maju di Pilpres 2024
"Semoga harta tersangka HF yang kami sita bisa menutupi kerugian Bank BRI KCP Cibinong yang mengalami kerugian hingga Rp 4,2 milyar dalam kasus Tipikor ini," jelasnya.*** (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


