Iwan Setiawan Ragu Lanjutkan Program Samisade, Yusfitriadi Memaklumi

Tahun ini, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan ragu-ragu mengatakan akan melanjutkan program bantuan keuangan insfrastruktur Samisade.

Iwan Setiawan Ragu Lanjutkan Program Samisade, Yusfitriadi Memaklumi
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan ragu-ragu mengatakan akan melanjutkan program bantuan keuangan insfrastruktur Samisade pada tahun ini.

INILAHKORAN, Bogor - Pada 2022 ini, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dengan keraguan mengatakan akan melanjutkan program bantuan keuangan insfrastruktur Samisade.

Iwan Setiawan ragu lantaran posisinya hanya sebagai Plt yang tidak berwenang merevisi Perbup Nomor 83 Tahun 2020 tentang pedoman bantuan keuangan insfrastruktur desa sebagai payung hukum program Samisade itu.

"Samisade bakal dilanjutkan di tahun ini. Namun harus merevisi Perbup tentang pedoman bantuan keuangan insfrastruktur desa. Mudah-mudahan bisa," singkat Iwan Setiawan kepada wartawan, Selasa 14 Juni 2022.

Baca Juga: Desa Antikorupsi Cibiru Wetan Melawan Korupsi

Ragunya sikap Iwan Setiawan itu dimaklumi pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi. Sebab, ada ketidakjelasan 'blue print' program bantuan keuangan insfrastruktur desa atau Samisade.

"Wajar kalau Iwan Setiawan ragu ingin melanjutkan program bantuan keuangan insfrastruktur desa atau Samisade, karena 'blue print' yang tidak jelas mulai dari sumber anggaran, peruntukan, pengawasan, bimbingan teknis dan lainnya hingga berpotensi menjadi persoalan hukum," kata Yusfitriadi.

Ia menyarankan agar DPRD Kabupaten Bogor menghentikan sementara bantuan keuangan insfrastruktur desa atau Samisade, dan menggeser atau merefocusing anggarannya ke program pemulihan ekonomi daerah (PED) lainnya.

Baca Juga: Kasus PMK di Kabupaten Bogor Melonjak Tiga Kali Lipat, Jumlahnya Mencapai 910 Ekor

"Saya sarankan DPRD, Plt Bupati Bogor dan lainnya duduk satu meja untuk memutuskan penghentian sementara bantuan keuangan insfrastruktur desa atau Samisade, lalu anggarannya digeser untuk PED mulai bantuan pelaku UMKM, pendidikan aparatur desa dan lainnya," sambungnya.

Yusfitriadi melanjutkan pembangunan insfrastruktur desa masih bisa ditalangi dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk pembangunan jembatan rawayan masih bisa dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).

"Terkait kebutuhan akan pembangunan jalan dan drainase masih bisa melalui dana desa, sementara pembangunan jembatan rawayan masih tugas DPKPP," lanjut Yusfitriadi. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran